Penting, Kenali Jenis Pelanggarannya Sebelum Melapor
|
SURAKARTA, 20 Agustus 2026 — Masyarakat perlu memahami jenis-jenis pelanggaran Pemilu sebelum menyampaikan laporan kepada Pengawas Pemilu. Pemahaman tersebut penting agar dugaan pelanggaran yang ditemukan dapat dilaporkan melalui mekanisme yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Poppy Kusuma Nataliza (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surakarta) dalam kegiatan Pelatihan Pengawas Partisipatif (P2P) di Bawaslu Kota Surakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam penyampaiannya Poppy membawakan materi tentang Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Menurut Poppy panggilan akrabnya peserta P2P dibekali pemahaman mengenai pengertian laporan, jenis pelanggaran, siapa yang boleh melapor, tata cara pelaporan serta pentingnya masyarakat berperan aktif dalam pengawasan Pemilu.
Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu. Laporan dugaan pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleholeh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan/atau Pemantau Pemilu.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang perlu dikenali sebelum melakukan pelaporan secara resmi. Pertama, pelanggaran administrasi, yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, pelanggaran pidana Pemilu, yaitu pelanggaran tindak pidana dan/atau kejahatan terhadap ketentuan pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Ketiga, pelanggaran kode etik, yaitu pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berlandaskan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
“Selain ketiga jenis tersebut, ada pula pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, selain pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu” tandas Poppy.
Poppy berharap melalui materi ini, peserta P2P diharapkan mampu mengenali karakteristik dugaan pelanggaran secara lebih cermat sebelum menyampaikannya kepada Pengawas Pemilu. Partisipasi masyarakat yang dibarengi pengetahuan dan keberanian melapor menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta menjaga kualitas setiap tahapan Pemilu.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan partisipatif untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Melalui pelatihan P2P, Bawaslu Kota Surakarta berharap masyarakat semakin memahami mekanisme ketentuan dan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran dalam proses demokrasi elektoral. Masyarakat sebagai pengawas partisipatif perlu bergerak dan berfungsi untuk mewujudkan Pemilu 2029 yang adil, berkualitas dan bermartabat.
Humas Bawaslu Kota Surakarta