Gen-Z Perlu Tahu, Apa Itu Sengketa Proses Pemilu
|
SURAKARTA, 20 Agustus 2026 — Pemahaman mengenai sengketa proses Pemilu menjadi salah satu materi penting yang diberikan kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Surakarta. Peserta dibekali pengetahuan mengenai jenis-jenis sengketa proses Pemilu sekaligus teknis penyelesaiannya melalui Bawaslu.
Hal tersebut disampaikan Setyo Puji, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo saat menyampaikan materi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) pada hari Rabu (19/8/2026) di Kantor Bawaslu Kota Surakarta. Kegiatan P2P ini menjadi merupakan prioritas program nasional dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan demokrasi.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surakarta menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, yakni “Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara dan Sengketa Antar Peserta Pemilu,” jelas Setyo dalam pemaparannya.
Sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara terjadi ketika hak calon peserta Pemilu dan/atau peserta Pemilu dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Kerugian tersebut merupakan akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan Pemilu. Sementara itu, PSAP terjadi ketika terdapat hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya dalam tahapan proses Pemilu.
Melalui materi ini teknis penyelesaian sengketa proses pemilu ini, peserta P2P diharapkan tidak hanya memahami konsep sengketa, tetapi juga mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan di Bawaslu. Pengetahuan ini penting bagi generasi muda, khususnya Gen-Z, agar mampu mengenali persoalan dalam proses Pemilu dan memahami jalur penyelesaian.
Dengan bekal tersebut Gen-Z sebagai pemilih yang akan mendominasi pada Pemilu 2029 mendatang pengawasan partisipatif diharapkan semakin kuat. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi, tetapi juga mampu berperan aktif dalam mengawal tahapan Pemilu secara kritis, cerdas, dan sesuai ketentuan.
Melalui pelatihan P2P, Bawaslu Kota Surakarta berharap masyarakat semakin memahami mekanisme dan proses penyelesaian sengketa dan memiliki kepedulian terhadap proses demokrasi. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat sinergi antara Bawaslu dan masyarakat dalam menciptakan pengawasan pemilu yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Humas Bawaslu Kota Surakarta