Penguatan Pelaporan Konflik Kepentingan ASN, Bawaslu Surakarta Ikuti Sosialisasi SE Sekjen 2026
|
Surakarta — Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surakarta, Rafi Uludin Himam, mengikuti kegiatan Zoom Meeting “Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 20 Januari 2026” pada Kamis (22/1/2026).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait kewajiban ASN dalam melaksanakan pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan tata kelola organisasi di lingkungan Bawaslu.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026, ditekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan ASN dalam mengidentifikasi, melaporkan, serta mendeklarasikan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran etika serta menjaga profesionalitas aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surakarta, Rafi Uludin Himam, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam rapat sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh jajaran sekretariat memahami dan melaksanakan ketentuan pelaporan konflik kepentingan secara tertib dan akuntabel. Sekretariat Bawaslu Kota Surakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut melalui internalisasi dan penguatan pemahaman di lingkungan kerja.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Kota Surakarta dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang bersih dan berwibawa.
Humas Bawaslu Kota Surakarta