Bawaslu Kota Surakarta Gelar Rapat Persiapan Pengisian SAQ Komisi Informasi Jateng 202
|
SURAKARTA — Bawaslu Kota Surakarta melaksanakan Rapat Persiapan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Komisi Informasi Jawa Tengah Tahun 2026, Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Surakarta dalam mempersiapkan pengisian SAQ secara optimal sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan kelembagaan.
Rapat persiapan tersebut membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan kesiapan data, dokumen, serta informasi yang diperlukan dalam proses pengisian SAQ Komisi Informasi Jawa Tengah Tahun 2026. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap indikator dapat dipenuhi dan didukung dengan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengisian SAQ menjadi salah satu momentum bagi Bawaslu Kota Surakarta untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui proses tersebut, jajaran Bawaslu dapat mengidentifikasi capaian, sekaligus melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun lembaga pengawas Pemilu yang transparan, akuntabel, dan responsif. Karena itu, kesiapan dalam memenuhi setiap indikator SAQ diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kota Surakarta.
Melalui rapat persiapan ini, Bawaslu Kota Surakarta berkomitmen untuk memastikan proses pengisian SAQ Komisi Informasi Jawa Tengah Tahun 2026 berjalan secara tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan. Upaya tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik serta kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan Bawaslu.
Humas Bawaslu Kota Surakarta