Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kota Surakarta Turunkan APK Ngeyel

Penertiban APK

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma saat melakukan penertiban APK di daerah Manahan, Senin (12/2). 

Kampanye Pemilu 2024 berakhir dengan dimulainya masa tenang pada tanggal 11 Februari hingga tahapan pemungutan suara 14 Februari nanti. Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK)  tersebar di beberapa wilayah di Kota Surakarta, Minggu (11/2).


Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan penertiban APK ini dilakukan karena sudah tanggal 11 Februari 2024. Kemarin tahapan masa kampanye telah berakhir dan sekarang memasuki tahapan masa tenang Pemilu 2024. 


Poppy Kusuma menambahkan tahapan masa kampanye dari tanggal 28 Oktober 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Artinya, Peserta Pemilu 2024 telah diberikan waktu selama 75 hari untuk melakukan kegiatan kampanye di wilayah Kota Surakarta.


“Setelah tanggal 10 Februari sampai dengan 14 Februari tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye dalam bentuk apapun” tegasnya. 


Tahapan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu. Karena itu Bawaslu RI telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang di masa tenang.