Lompat ke isi utama

Berita

Literasi Demokrasi: Kenali Pelanggaran Administratif, Jaga Integritas Pemilu

Literasi Demokrasi: Kenali Pelanggaran Administratif, Jaga Integritas Pemilu

Literasi Demokrasi: Kenali Pelanggaran Administratif, Jaga Integritas Pemilu

Surakarta, 4 Mei 2026 – Bawaslu Kota Surakarta kembali menghadirkan konten edukatif melalui rubrik Literasi Demokrasi di Instagram. Pada edisi perdana ini, masyarakat diajak mengenal dan memahami pelanggaran administratif dalam Pemilu.

Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam setiap tahapan Pemilu. Meskipun bukan termasuk tindak pidana Pemilu, pelanggaran administratif tetap dapat memengaruhi kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu.

Dalam konten tersebut, Bawaslu Kota Surakarta menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 ditemukan dua pelanggaran administratif, yaitu kampanye tanpa surat pemberitahuan serta kekeliruan KPPS dalam proses pemungutan suara.

Melalui rubrik Literasi Demokrasi, Bawaslu Kota Surakarta terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemiluan serta mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan. Dengan pengawasan partisipatif, diharapkan demokrasi dapat berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
 

2 pelanggaran administratif

humas bawaslu kota surakarta