Lompat ke isi utama

Berita

DPS Kota Surakarta pada Pemilihan Serentak 2024 di Tetapkan, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Agus Sulistyo sampaikan saran perbaikan hasil pengawasan coklit kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Agus Sulistyo sampaikan saran perbaikan hasil pengawasan coklit kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta -mengawasi rapat pleno penetapan DPS yang diselenggarakan KPU Kota Surakarta di Swissbel-Inn Hotel (11/8/2024). Pleno Penetapan DPS dihadiri oleh Bawaslu Kota Surakarta, perwakilan Walikota, Polres, Kodim, Disdukcapil, Kesbangpol, Tata Pemerintah, Rutan Surakarta, Griya PMI Surakarta, Pimpinan Partai Politik, PPK se-Surakarta.

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Agus Sulistyo dalam kesempatan tersebut menyampaikan saran perbaikan hasil pengawasan coklit dan uji petik kepada KPU Surakarta. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu ditingkat Kota hingga Kelurahan terdapat pemilih yang tidak sesuai, antara lain adanya Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar pemilih seperti sudah berusia 17 tahun, Pindah Domisili, atau alih status dari TNI/Polri. Selain itu ada pula Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih masuk dalam Daftar Pemilih seperti, meninggal dunia, Anggota TNI, pindah domisili (keluar). 

“hasil pengawasan yang kami sampaikan tidak serta merta hanya sebatas angka, namun kami juga memiliki data by name terhadap daftar pemilih yang kami cantumkan dalam saran perbaikan.” Ungkap Agus.

Selain dari data-data yang disebutkan terdapat beberapa data yang menurut kami merupakan Anomali. “Selain koordinasi dengan KPU, kami juga melakukan koordinasi juga dengan Instansi terkait kependudukan terkait dengan data yang kami petakan sebagai potensi Pemilih Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat”. tambah Agus.

Adanya hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Surakarta telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Surakarta. Saran ini bertujuan untuk memastikan Daftar Pemilih akan ditetapkan nantinya benar-benar akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Surakarta merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.

Bawaslu Kota Surakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Masyarakat diharapkan dapat turut aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Penulis dan Editor : Dwiana Rusyta