Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu mulai rekrut PTPS

Bawaslu mulai rekrut PTPS

        Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta mulai hari ini Rabu 30 September 2020 melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 di masing-masing wilayah TPS.
Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di wilayah Surakarta hingga 3 Oktober mendatang.
       Ketua Bawaslu Kota Surakarta yang juga merupakan Koordinator Divisi SDM Budi Wahyono menyebutkan, mekanisme perekrutan PTPS dilaksanakan menyusul adanya tahapan Pemilihan Walikota dan wakil walikota dalam beberapa waktu kedepan.
“Pengumuman pendaftaran PTPS kita laksanakan mulai hari ini sampai tanggal 3 Oktober mendatang. Sementara nanti pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilaksanakan mulai dari 3 Oktober hingga 15 Oktober mendatang,”ujar Budi Wahyono.
Budi Wahyono menyebutkan di Kota Surakarta proses rekrutment PTPS ini akan dihandle oleh Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi. Ia menyebutkan syarat menjadi PTPS untuk Pemilihan Walikota dan wakil walikota masih sama dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.
        ”Syarat minimal ijazah SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, hingga bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, masih menjadi kategori atau persyaratan untuk mendaftar PTPS. Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara 5 tahun atau lebih juga menjadi salah satu diantara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah,” jelas Budi Wahyono.
         Budi Wahyono mengakui dalam persyaratan rekrutment PTPS Pilwalkot kali ini juga terdapat beberapa norma baru yang masuk sebagai persyaratan. Diantaranya nantinya PTPS terpilih harus bersedia menjalani pemeriksaan Rapid test sebagai wujud ketaatan pelaksanaan prorokol kesehatan covid -19. Pelaksanaan protokol covid -19 juga menjadi kewajiban bagi panwaslu kecamatan dalam proses seleksi dari penerimaan berkas, penelitian administrasi hingga pelaksanaan wawancara.
“Adanya Protokol kesehatan merupakan norma baru dalam tata cara atau mekanisme rekrutment PTPS untuk kegiatan pengawasan pemilihan walikota dan wakil walikota di Surakarta. Hal ini dilaksanakan agar proses rekrutment PTPS bukan merupakan media penyebaran covid-19 di Surakarta,”pungkas Budi Wahyono.