Bawaslu Kota Surakarta Tandatangani Pernyataan Kinerja Tahun 2026
|
SURAKARTA — Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surakarta menandatangani Pernyataan Kinerja Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Surakarta, Selasa (11/8/2026). Penandatanganan tersebut dilaksanakan secara serentak di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari implementasi Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026.
Pernyataan Kinerja Tahun 2026 memuat komitmen jajaran Bawaslu Kota Surakarta untuk mewujudkan target kinerja sebagaimana tercantum dalam Dokumen IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026. Setiap target kinerja menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan dan dapat dievaluasi secara mandiri, melalui forum pleno bersama, maupun melalui mekanisme pelaporan kelembagaan.
Dalam pelaksanaannya, Ketua Bawaslu Kota Surakarta selaku Koordinator IKU melakukan koordinasi administratif yang diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan pelaporan data kinerja dalam sistem IKU. Hal tersebut dilakukan guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengukuran kinerja kelembagaan secara akuntabel.
Penandatanganan Pernyataan Kinerja Tahun 2026 menjadi wujud komitmen Bawaslu Kota Surakarta dalam memenuhi target dan sasaran kinerja kelembagaan. Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu.
Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ditargetkan menyelesaikan dan melaporkan dokumen IKU kepada Bawaslu RI paling lambat 12 Agustus 2026. Melalui pemenuhan dokumen dan target kinerja tersebut, Bawaslu Kota Surakarta terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta kinerja pengawasan Pemilu.
Humas Bawaslu Kota Surakarta