Bawaslu Kota Surakarta Sesuaikan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026
|
Surakarta — Bawaslu Kota Surakarta menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 6 Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut mencakup masa libur dan cuti bersama yang berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, aktivitas perkantoran akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh jajaran Bawaslu Kota Surakarta dijadwalkan kembali melaksanakan tugas kedinasan secara normal pada 25 Maret 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan hari besar keagamaan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mempererat silaturahmi bersama keluarga.
Bawaslu Kota Surakarta berharap momentum libur ini dapat dimanfaatkan untuk mengisi kembali semangat kerja, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berintegritas.
Pengumuman ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi informasi kepada masyarakat terkait layanan kelembagaan selama periode libur berlangsung.
Humas Bawaslu Kota Surakarta