BAWASLU KOTA SURAKARTA DAN RRI SURAKARTA TANDATANGANI MoU PENGUATAN PROGRAM NON-TAHAPAN
|
Surakarta, Bawaslu Soli News (BSN) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Surakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kota Surakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, beserta seluruh anggota, koordinator sekretariat, dan jajaran staf. Sementara dari pihak RRI Surakarta hadir langsung Kepala LPP RRI Surakarta, Bambang Dwiana, bersama jajaran struktural dan staf redaksi.
MoU ini menjadi landasan kerja sama strategis antara kedua lembaga dalam rangka memperkuat peran pengawasan dan pendidikan pemilu melalui program-program di masa non-tahapan. Dalam MoU tersebut, disepakati sinergi dalam penyebaran informasi kepemiluan, penguatan literasi demokrasi, serta program-program edukatif yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui saluran penyiaran publik.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk tetap menjaga kehadiran Bawaslu di tengah masyarakat meskipun tidak dalam masa pemilu.
"Melalui kerja sama dengan RRI, kami ingin memastikan bahwa edukasi kepemiluan dan nilai-nilai pengawasan partisipatif tetap hidup dan menjadi bagian dari kesadaran publik, bahkan di luar tahapan pemilu," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala RRI Surakarta, Bambang Dwiana, menekankan komitmen RRI sebagai media publik untuk terus mendukung upaya penyebaran informasi yang konstruktif dan mencerdaskan.
"RRI Surakarta menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari tugas layanan publik kami. Kami siap menjadi mitra Bawaslu dalam menyuarakan demokrasi yang sehat, jujur, dan adil," ungkapnya.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan masyarakat Surakarta dapat lebih aktif dalam memahami proses demokrasi dan pengawasan pemilu, tidak hanya saat pemilu berlangsung, tetapi juga di waktu-waktu di luar tahapan formal.
Humas Bawaslu Kota Surakarta