Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Melekat: Dokumen 2 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Dinyatakan Lengkap dan Diterima

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma sedang memastikan kesesuaian dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Walikota Surakarta

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma sedang memastikan kesesuaian dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Walikota Surakarta 

Surakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surakarta – melakukan pengawasan melekat pada pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta  tahun 2024. Hasil dari Pengawasan melekat dilakukan mulai tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 di KPU Kota Surakarta terdapat 2 (dua) Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan berkas pendaftaran yang dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Surakarta. 

Pada hari pertama pendaftaran, tanggal 27 Agustus 2024 belum ada Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon di KPU Kota Surakarta. Pada hari kedua, 28 Agustus 2024 berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Surakarta, masih belum ada yang mendaftarkan di KPU Kota Surakarta. 

Bahwa pada hari ketiga, 29 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, Respati Ardi – Astrid Widayani dengan partai pengusul yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, PKS, PAN, PSI, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelora, PPP, serta Perindo mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta di KPU Kota Surakarta. Berkas dari Bakal Pasangan Calon dinyatakan lengkap dan diterima.

Sedangkan pada pukul 23.05 WIB, Teguh Prakosa – Bambang Nugroho dengan Partai pengusul PDI-Perjuangan mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di KPU Kota Surakarta. Berkas pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kota Surakarta. 

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono menyamapaikan Bawaslu melakukan pengawasan melekat sampai pukul 23.59 pada hari terakhir 29 Agustus 2024. “yang pasti pada tahap ini kami akan memastikan kepatuhan prosedur oleh KPU sesuai dengan regulasi dan tentunya juga kita memastikan dokumen pendaftaran bakal calon susah sesuai dan lengkap” ungkap Budi.

Sejalan dengan itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Setyo Puji mengatakan Bawaslu Kota Surakarta sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada KPU Kota Surakarta serta persiapan apa saja yang sudah disiapkan Bawaslu. “pada pengawasan ini, Bawaslu sudah membagi tim untuk melakukan pengawasan, mengingat pada hari ketiga nanti pendaftaran akan berlangsung sampai dengan pukul 23.59 WIB, Tim dari Bawaslu akan bergantian melakukan pengawasan sejak hari pertama mulai pukul 08.00 WIB dan sudah dibekali dengan AKP Pengawasan”. Ujar Setyo.

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kota Surakarta