Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta melalukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester III yang dilakukan oleh KPU Kota Surakarta. Pengawasan PDPB dilakukan dengan melakukan dua metode. Pertama, melakukan pengawasan langsung kegiatan coklit terbatas (coktas) secara langsung di lapangan. Coklit terbatas (coktas) oleh KPU Kota Surakarta dibeberapa wilayah kelurahan pada tanggal 17-19 September 2025. Kedua, Bawaslu melakukan pengawasan PDPB dengan metode uji petik dengan basis data pemilih yang dimutakhirkan. Uji petik ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB
Pers Release
PDPB, Bawaslu Solo Awasi Langsung Coklit Terbatas Hingga Lakukan Uji Petik Pemilih
File
Pers Release