SOLO, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Surakarta menyebut 1.241 tempat pemungutan suara ( TPS) atau 71,50 persen dari 1.734 TPS di Solo, Jawa Tengah, masuk dalam kategori rawan.
Bawaslu Kota Surakarta menemukan kekurangan surat suara di sejumlah TPS, tidak ada tinta, serta jarak bilik suara yang terlalu dekat.
Sumber : Official Website: http://beritasatu.comFacebook.com/BeritaSatuYoutube.com/BeritaSatu@BeritaSatu
Semarang – Bawaslu dan jajarannya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada puluhan TPS di Jateng lakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Hadirnya buku saku yang disusun oleh Bawaslu ini diharapkan dapat menjadi sumber panduan dan informasi bagi Bapak/Ibu Saksi Peserta Pemilu untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini sebagaimana Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang No.