Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Ada Pemilu, Apa Yang Dikerjakan Bawaslu Kota Surakarta?

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Surakarta, Fifta Angga Hidayat

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Surakarta, Fifta Angga Hidayat

“Ketika kampanye berlalu, Pemilu usai, kotak suara telah disegel, dan DPR sudah terbentuk, dan kursi eksekutif di pemerintahan telah terisi, Bawaslupun ikut ‘istirahat’ tidak ada lagi yang diawasi Bawaslu”.

Adagium di atas sepertinya telah menjadi persepsi jamak setiap orang tentang Lembaga Bawaslu manakala tahapan Pemilu sudah usai. Masyarakat juga tidak dapat disalahkan, karena lembaga baik Bawaslu maupun KPU tugas pokok fungsinya (Pemilu) melekat pada nama lembaga. Artinya bahwa ada PR laten untuk memahamkan kepada publik bahwa sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara terdapat tugas-tugas lain selain hal ikhwal pengawasan Pemilu. 

Bawaslu secara hierarkhis dinahkodai oleh pimpinan (komisioner) yang didukung supporting system jajaran sekretariat yang  berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Aktivitas Bawaslu tetap berjalan sepanjang tahun. Meskipun tidak ada tahapan pemilu atau pilkada, para anggota dan stafnya tetap hadir dan aktif. Bawaslu diluar tahapan akan melakukan perbaikan kualitas SDM secara berkala. Peningkatan kapasitas, kompetensi dan reformasi birokrasi merupakan menu rutin Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat. Pendidikan Politik, Sosialisasi Pengawasan Parisipatif, Kerjasama Kelembagaan, Bawaslu Goes To Campus, kuliah Visitasi Bawaslu, Kajian Hukum, Sengketa dan Penaganana Pelanggaran dan Pendidikan politik lainnya merupakan agenda Divisi Pencegahan, Divisi Hukum Sengketa dan Divisi Penanganan Pelanggaran. 

Kita mulai dari dasar pelaksanaan tugas Bawaslu terlebih dahulu. Tugas dan wewenang Bawaslu, termasuk struktur dan pola kerjanya, diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Di situ ditegaskan bahwa Bawaslu bekerja secara kolektif dan kolegial, artinya setiap keputusan dibuat bersama oleh para anggota, bukan keputusan satu orang. Pola hubungan antara Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan jajaran di bawahnya (seperti Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan) dijalin dalam garis koordinasi yang saling menopang.

Saat di luar tahapan pemilu, Koordiv SDMO Diklat biasanya disibukkan dengan urusan peningkatan kapasitas dan pembinaan SDM. Ini bukan hal sepele. Seluruh jajaran Bawaslu harus dipastikan siap dan kapabel untuk merekrut badan ad hoc pada saat mulai tahapan Pemilu. Meskipun Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa bersifat ad-hoc (sementara), proses rekrutmen oleh Bawaslu dan pembekalannya akan sangat menentukan kualitas pengawasan di lapangan. 

Di sinilah pentingnya pendidikan dan pelatihan. Pelatihan yang diselenggarakan bukan sekadar formalitas. Dalam praktiknya, Bawaslu Kota Surakarta mengadakan pelatihan internal bagi para staf dan jajaran pengawas, termasuk kegiatan yang sifatnya peningkatan kapasitas seperti pelatihan pengelolaan konflik pemilu, teknik penanganan pelanggaran, hingga simulasi pengawasan logistik. Semua ini dirancang agar ketika pemilu atau pilkada berikutnya digelar, para pengawas tidak gagap. Oleh karena itu, SDMO Diklat harus menyusun mekanisme rekrutmen yang transparan, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan. Seleksi administrasi, wawancara, sampai pelatihan dasar, semua dilaksanakan dengan standar kualitas, sarana prasarana dan regulasi yang memadai. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengawal pelaksanaan demokrasi elektoral agar dapat berjalan lebih berkualitas.

Penulis: Fifta Angga Hidayat/Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Surakarta