Lompat ke isi utama

Berita

Sikapi Putusan MK, Gakkumdu Solo Gercep Bahas Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan

AKP Raya Sumirang (kiri), Fajar SAKA (tengah) sebagai narasumber dan Arif Nuryanto (kanan) sebagai moderator saat memberikan pemaparan materi

AKP Raya Sumirang (kiri), Fajar SAKA (tengah) sebagai narasumber dan Arif Nuryanto (kanan) sebagai moderator saat memberikan pemaparan materi

BSN, Surakarta, 22/8/24. Masyarakat terhenyak dengan terbitnya Putusan MK nomor 60/PUU-XII/2024 dan 70/PUU-XII/2024. Putusan MK ini dipandang sebagian orang adalah putusan yang progresif tentang  treshold pencalonan dan Batasan umur pasalon kepala daerah. Guna menyikapi konstelasi politik tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu). Rakor Gakkumdu mengambil tema Potensi Tindak Pidana Pemilihan pada Tahapan Pencalonan. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Hotel Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH) Kamis, 22 Agustus 2024. 

Rakor Gakkumdu dihadiri oleh dua Pimpinan yaitu Poppy Kusuma Nataliza Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Agus Sulistyo, Kordiv Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Surakarta. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Surakarta yang diwakili oleh Agus Sulistyo, Kordiv P2H. Dalam pengarahannya Agus (panggilan akrabnya) lebih banyak menyampaikan pemantik diskusi dengan menyampaikan situasi politik yang terjadi dan fenomena pasca putusan MK. 

Gercep rakor Gakkumdu ini terbilang strategis ditengah maraknya tagar “darurat demokrasi” di jagat media sosial. Viral ini muncul ditengah gonjang-ganjing demokrasi paca putusan MK. Apalagi Paripurna DPR perubahan UU Nomor 10/2016 yang sangat singkat telah menghasilkan putusan menurut Ketua MKMK I Gede Palguna dianggap pembangkangan konstitusi..Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XII/2024, Mahkamah Konstitusin (MK) menengarai ada potensi berkecambhnya calon tunggal pada Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang. Selanjutnya MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Rakor menghadirkan dua narasumber yaitu Fajar Saka Arif, S.H., M.H, (Ketua Bawaslu Jateng 2017-2022) dan Raya Sumirang, SH., M.H., Kanit II (Reskrim) Polresta. Sementara itu moderator kegiatan ini adalah Arif Nuryanto, wartawan Metrotv area Solo Raya. Rakor berjalan dinamis ketika salah satu peserta menanyakan tentang potensi pelanggaran dan tafsir tentang kampanye diluar jadwal. Boleh tidak melakukan kampanye berkedok sosialisasi pada tahapan kritis yaitu setelah paslon ditetapkan namun belum memasuki tahapan kampanye. Pasangan belum ditetapkan (baru mendaftar), jadwal kampanye belum ditetapkan oleh KPU, jika Bawaslu memproses maka dugaan pasal dan menentukan subyek hukum yang susah untuk terpenuhi, pungkas Fajar Saka mengakhiri wawancara. List/08 

Penulis : Agus Sulistyo