Lompat ke isi utama

Berita

SIAP AWASI KAMPANYE : BAWASLU SURAKARTA GELAR RAKOR PENGAWASAN KAMPANYE DENGAN STAKEHOLDER

Foto Bersama dengan Narasumber dan Peserta

Foto Bersama dengan Narasumber dan Peserta

Surakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder dengan tema “Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024: Regulasi dan Penegakan Hukumnya”  guna mempersiapkan tahapan kampanye yang dimulai pada 25 Septmber 2024 hingga masa tenang 23 November 2024 sebelum pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November. Rakor berlangsung di Hall Pantiarjo, Kusuma Sahid Prince Hotel Surakarta, Jum’at (20/9/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi Kepolisian Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Surakarta, termasuk Pengawas Kecamatan se-Surakarta, Pengawas Kelurahan se-Surakarta.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Poppy Kusuma Nataliza, dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan seluruh stakeholder untuk memastikan proses kampanye berlangsung secara transparan, jujur, dan adil. “Bola panas akan berada kembali di tangan BAWASLU dan GAKKUMDU, selama 2 bulan kedepan kita harus menunjukkan integritas,” ujarnya. 

Hadir pada kegiatan tersebut sebagai Narasumber Ketua KPU Kota Surakarta periode 2018-2023, Nurul Sutarti mengatakan masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan pasangan calon sedangkan pendaftaran Tim kampanye dimulai 3 hari sejak penetapan calon. Artinya, pada tanggal 24, tim kampanye harus sudah mendaftarkan diri ke KPU, dengan salinan yang juga diberikan kepada BAWASLU dan kepolisian. Maka dari itu yang dapat melaksanakan kampanye ialah Tim yang sudah terdaftar di KPU atau BAWASLU baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Sementara itu, Narasumber kedua Arif Nuryanto, Anggota Bawaslu Kota Surakarta periode 2018-2023 menjelaskan, titik tumpu pencegahan dan pengawasan ada dua, yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Tak hanya itu pembagian tugas yang jelas dan sesuai kemampuan merupakan hal krusial dalam pengawasan. 

Pada Sesi ketiga peserta Rakor mendapatkan simulasi teknis penanganan pelanggaran dari Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri. Pada kesempatan tersebut Budi mengajak untuk berdiskusi bagaimana proses penanganan apabila terdapat dugaan pelanggaran saat melaksanakan pengawasan atau pada saat menerima laporan. 

“Panwaskel hanya meneruskan,haram hukum nya untuk meregister. Proses penanganan butuh kesekretariatan, sedangkan panwascam harus menerima dan mengkaji ulang masalah pelanggaran tersebut” tegas Budi.

Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Surakarta dan seluruh stakeholder terkait, berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab, guna mewujudkan Pilkada 2024 yang demokratis dan bermartabat.

Penulis : Mahasiswa MBKM UNS