Lompat ke isi utama

Berita

SATU DIP Diluncurkan! Bawaslu Surakarta Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Informasi Publik

suasana peluncuran Satu DIP Bawaslu Kota Surakarta

suasana peluncuran Satu DIP Bawaslu Kota Surakarta oleh Syaiful Mujib selaku koordinator sekretariat Bawaslu Kota Surakarta

Surakarta — Bawaslu Kota Surakarta melaksanakan launching Aksi Perubahan berupa pembentukan Tim SATU DIP (Sinergi Antar Unit untuk Daftar Informasi Publik) yang diinisiasi oleh Muhammad Syaiful Mujib, S.E., selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surakarta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf teknis Bawaslu Kota Surakarta sebagai bagian dari upaya penguatan digitalisasi dan integrasi pengelolaan data serta informasi di lingkungan lembaga. Tim SATU DIP bukan hanya membentuk tim baru, tetapi juga mengubah budaya dan mekanisme kerja PPID Bawaslu Surakarta melalui alur kerja dan tiga aplikasi pendukung. (Rabu, 28/10/2026)

Peluncuran Tim SATU DIP bertujuan untuk mendukung pemeliharaan data yang terdigitalisasi dan terintegrasi, sekaligus memudahkan proses penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala. Melalui pembentukan tim ini, pengelolaan data dan informasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, sistematis, dan terkoordinasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kota Surakarta.

Dalam pelaksanaannya, pembentukan Tim SATU DIP telah ditetapkan melalui surat keputusan tentang pembentukan Tim SATU DIP. Tim tersebut diketuai oleh Muhammad Syaiful Mujib, S.E., dengan dukungan tiga bagian, yaitu Tim Administrasi, Tim Koordinator, dan Tim Teknis. Pembagian tugas ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan data, koordinasi antar divisi, serta pemanfaatan aplikasi secara optimal.

Aplikasi pendukung Tim SATU DIP memiliki tiga tautan utama yang saling mendukung dalam proses pengelolaan informasi. Pertama, tautan unggah (upload) yang digunakan untuk mengunggah berkas ke dalam aplikasi SATU DIP. Kedua, tautan klasifikasi yang berfungsi untuk melakukan pemetaan dan pengategorian data atau informasi berdasarkan jenisnya, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, diumumkan serta-merta, serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, tautan dashboard yang digunakan untuk memantau perkembangan dan progres pengelolaan data serta informasi yang telah dihimpun dan diproses melalui aplikasi.

Dengan adanya Tim SATU DIP, Bawaslu Kota Surakarta mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung tata kelola data dan informasi yang lebih terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat membantu seluruh bagian terkait dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala, mempermudah pemantauan progres pekerjaan, serta meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penyusunan Daftar Informasi Publik.

Peluncuran Tim SATU DIP menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Surakarta untuk mengembangkan inovasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya pada pengelolaan data dan pelayanan informasi publik. Melalui penerapan sistem digital yang terintegrasi, pengelolaan informasi diharapkan semakin tertib, akuntabel, dan mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Satu DIP

Penulis : Bella

Editor dan Foto: Humas Bawaslu Kota Surakarta