Perkuat Sinergitas, Bawaslu Surakarta Gelar Rakor Gakkumdu untuk Tangani Pelanggaran Pemilihan 2024
|
Surakarta, Bawaslu Surakarta News (BSN) - Dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Surakarta gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna menyeragamkan regulasi terkait penanganan tindak pelanggaran pidana pada Pemilihan 2024 mendatang, Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Edelweis, Grand H.A.P Hotel Surakarta (1/11/2024)
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran anggota Bawaslu Kota Surakarta, jajaran pimpinan Polresta Surakarta, dan jajaran pimpinan Kejari Surakarta yang tergabung dalam anggota Gakkumdu, serta Panwascam se-Surakarta.
Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi bagi sentra Gakkumdu agar dapat menyikapi setiap pelanggaran pemilihan serentak dengan baik dan juga menyelaraskan arah dalam proses penyelesaiannya.
Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergitas antar anggota Gakkumdu begitu penting untuk menjaga kondusifitas dalam menjaga keberlangsungan pemilihan serentak 2024 agar dapat berjalan dengan adil dan damai.
“Kunci untuk kemudian kita bisa menyelesaikan segala bentuk tindak pidana pemilihan, saya kira tidak ada yang lain selain membangun soliditas, senergitas, dan kolaborasi yang baik antara Bawaslu, Kepolisian, dan juga Kejaksaan” jelas Budi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono menegaskan
“Kita berdiri disini bukan dalam rangka sebagai penegak hukum semata, adanya kita disini juga untuk menjadi langkah preventif pada proses demokrasi, hal ini yang sering kita lupakan. Harapannya kita harus ingat kembali penegakan hukum memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat”.
Bawaslu Surakarta berharap dengan adanya kegiatan rapat koordinasi seperti ini dapat menjadi awal komunikasi dan koordinasi yang baik bagi Sentra Gakkumdu Surakarta, dan apabila terdapat suatu pelanggaran pemilihan, anggota Gakkumdu bisa terus berkoordinasi dengan baik sehingga pelanggaran tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Penulis : Agus Sulistyo, SE., M.M. (Anggota/Kordih P2H)