Mutakhirkan Data, Bawaslu Solo Awasi Coklit Pemilih Berusia 1 Abad
|
Bawaslu Solo News, Surakarta, 17 September 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas oleh KPU bagi pemilih berusia 100 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen memastikan akurasi data pemilih sekaligus menjamin hak konstitusional seluruh warga, termasuk kelompok lanjut usia.
Coklit Terbatas (Coktas) ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Aldian Andrew Wirawan beserta tim sekretariat KPU Kota Surakarta. Sementara itu Bawaslu dalam pengawasan langsung ini Kordiv P2H Agus Sulistyo beserta jajaran sekretariat.
Ketua KPU Kota Surakarta menegaskan pentingnya proses coklit sebagai dasar penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, tetap mendapatkan haknya sebagai pemilih. Termasuk warga lanjut usia yang sudah berumur 100 tahun sekalipun, hak pilihnya tetap dihormati dan dijamin negara,”ujar Arya panggilan akrabnya saat ditemui disela-sela kegiatan coktas.
Berdasarkan data pemilih di KPU Kota Surakarta setidaknya tercatat 14 orang yang berusia di atas 100 tahun (satu abad). Pengawasan coktas pada kali ini difokuskan di dua lokasi, yaitu Kelurahan Sumber dan Kelurahan Pucangsawit. Dua warga yang menjadi sasaran coklit terbatas adalah pemilih yang berusia 100 tahun atau lebih. Adalah Wongso Ngadini, kelahiran 3 Oktober 1921, warga RT 02 RW 16 Jambalan, Kelurahan Sumber. Dan Suti Saliman Djojo Sumarto, kelahiran 15 November 1921, warga RT 03 RW 07 Kelurahan Pucangsawit yang menjadi lokus coklit terbatas (coktas) kali ini.
Bawaslu Kota Surakarta menaruh perhatian serius guna mewujudkan validitas data pemilih. Selain melakukan pengawasan langsung, guna memudahkan warga dalam melakukan pelaporan hal ikhwal data pemilih, pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini Bawaslu Solo juga membuka posko aduan PDPB di kantor Bawaslu Kota Surakarta. Posko aduan online dapat diakses melalui link https://bit.ly/PoskoAduanPDPBbawaslusurakarta.
Menurut Agus Sulistyo Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Surakarta “Masyarakat bisa melapor melalui link tersebut. Mekanisme ini kami buka untuk mengawal hak pilih warga dan menjaga agar data pemilih tetap mutakhir dan mengurangi residu daftar pemilih saat hari pemungutan suara,” Dengan berbagai langkah ini, Bawaslu menegaskan komitmennya menjaga integritas dan transparansi proses pemilu. “Harapan kami, masyarakat percaya bahwa data pemilih di Surakarta benar-benar akurat. Tidak hanya sekadar angka, tetapi mencerminkan pemilih yang nyata, hidup, dan berhak menggunakan suaranya,” pungkasnya.
Di balik proses teknis ini, ada pesan yang lebih dalam bahwa demokrasi tetap memberi ruang bagi siapa pun, tanpa memandang usia. Kehadiran Wongso Ngadini dan Suti Saliman Djojo Sumarto sebagai saksi hidup perjalanan bangsa menunjukkan bahwa partisipasi dalam pemilu bukan sekadar kewajiban, tetapi juga warisan semangat untuk menjaga masa depan negeri.
Penulis : Hendra, Marcelia, Sherly, Zena
Redaktur : Agus Sulistyo