Lompat ke isi utama

Berita

KUATKAN SINERGITAS DENGAN STAKEHOLDER: BAWASLU KOTA SURAKARTA GELAR RAKOR PENGAWASAN KAMPANYE

Foto Ketua dan Anggota Bawaslu Surakarta Bersama dengan Narasumber dan Peserta

Foto Ketua dan Anggota Bawaslu Surakarta Bersama dengan Narasumber dan Peserta

Surakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta – Dalam rangka menjaga transparansi, integritas, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Surakarta Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dengan tema “Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024: Aspek Hukum,Larangan, dan Sanksi”  di Hall Pantiarjo, Kusuma Sahid Prince Hotel Surakarta (02/10/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Polresta Kota Surakarta, Kodim 0735 Kota Surakarta, Kejaksaan Kota Surakarta, Perwakilan OPD Pemerintah Kota Surakarta, yang diwakili oleh Kesbangpol & Satpol PP, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, serta BEM universitas turut hadir.

Koordinator Sekretaris Bawaslu Kota Surakarta Rafi Uludin Himam dalam penyampaian laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk mewujudkan pemilihan yang bersih dan bermartabat. Maka dari itu Bawaslu Kota Surakarta mengajak para stakeholder untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan masa kampanye yang telah berlangsung sejak 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono. Dalam pembukaan dan sambutannya Budi mengatakan tanggung jawab moral tidak hanya dibebankan di KPU maupun Bawaslu, tetapi kepada seluruh hadirin, yang berani melaporkan ketika ada tim kampanye atau paslon yang melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. "Sehingga kita harapkan Kota Surakarta menjadi sebuah kontestasi yang mencerdaskan dan memberikan hal positif, serta mempersatukan dan mengejutkan. Kampanye bukan hanya menjadi ajang perebutan suara, tetapi juga menjadi ajang mencerdaskan bangsa." Sambung Budi.

Hadir dalam Rakor tersebut Akademisi Dr. Agus Riwanto, S.H. M.H., sebagai narasumber menyampaikan, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program para calon gubernur & calon wakil gubernur, Calon Bupati & Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota & Calon Wakil Walikota. Beliau juga menyampaikan bahwa black campaign merupakan suatu tindakan pidana karena provokasi yang tidak berdasarkan fakta.  

“Attack campaign adalah sebuah kampanye dimana yang diserang adalah programnya dengan program lain. Ini menjadi suatu hal yang sudah seharusnya terjadi karena dalam kampanye yang dilihat adalah visi, misi, dan programnya, bukan hal personal lainnya.” Ujar Agus 

Narasumber kedua Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., selaku Akademisi dan Advokad menjelaskan ada 4 jenis dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilihan ini, yaitu pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

 “Tahapan Kampanye selama 60 hari kalender yang tersisa 52 hari ini dapat digunakan seoptimal mungkin, hindari jenis larangan dan pelanggaran yang terjadi”, tekan Naya

Bawaslu Surakarta berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi salah satu pemicu semangat untuk berperan sesuai dengan tupoksi masing-masing dalam Pilkada 2024.

Penulis : Magang MBKM UNS