Kampanye dalam Perspektif Hukum dan Realitas Empirik: Bawaslu Solo Ikuti Diskusi Strategis Jateng
|
Surakarta – Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surakarta bersama jajaran mengikuti kegiatan Selasa Menyapa yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (29/7). Kegiatan ini mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu.”
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, membuka kegiatan secara resmi dan menekankan bahwa masa kampanye dan masa tenang merupakan fase paling krusial dalam pelaksanaan pemilu.
“Dari pengalaman empiris, masa ini memiliki dinamika luar biasa di seluruh Jawa Tengah. Isu kepatuhan terhadap jadwal kampanye, pelanggaran aturan, serta penggunaan dana kampanye menjadi sorotan utama,” ujar Amin.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan peserta pemilu terhadap regulasi kampanye, termasuk perizinan serta pelaksanaan prinsip kampanye yang tertib dan adil, masih kerap terjadi. Sementara itu, pengawasan terhadap dana kampanye juga belum maksimal karena keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam melakukan audit menyeluruh.
Lebih lanjut, Amin menyebut masih maraknya pelanggaran materi kampanye, seperti ujaran kebencian, isu SARA, politik uang, dan intimidasi terselubung. Tantangan lainnya muncul dari kampanye di media sosial yang implementasi pengawasannya belum optimal.
“Masih ditemukan kampanye di tempat ibadah, pelibatan anak, hingga politik uang terselubung melalui bansos atau program tebus murah,” jelas Amin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, dalam arahannya menyampaikan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan intensitas kampanye meningkat karena setiap calon berlomba-lomba mengenalkan diri kepada publik.
“Ada ribuan calon yang harus diawasi, dengan berbagai metode kampanye, mulai dari tatap muka hingga penyebaran alat peraga kampanye (APK),” ungkap Diana.
Ia menyoroti bahwa persoalan APK menjadi masalah berulang dalam setiap pemilu, baik terkait pemasangan, penertiban, maupun potensi sengketa yang ditimbulkannya. Diana juga menggarisbawahi perkembangan digitalisasi kampanye, khususnya di media sosial yang sering menjadi arena serangan antar peserta pemilu.
“Media sosial ini memberi kebebasan berekspresi, sampai ada yang saling serang di dunia maya,” tambahnya.
Terkait penyiaran kampanye, Diana menegaskan pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam memastikan keadilan akses penyiaran bagi peserta pemilu. Ia juga memperingatkan tentang adanya area abu-abu dalam kampanye, seperti kegiatan layanan masyarakat yang berpotensi melanggar prinsip netralitas.
“Dinamika kampanye ini apakah nanti jadi hambatan pelaksanaan tugas Bawaslu untuk laksanakan kewenangannya mengenai penanganan pelanggaran?” pungkas Diana.
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan diskusi strategis bagi jajaran Bawaslu se-Jawa Tengah dalam mengantisipasi berbagai tantangan empirik di lapangan, terutama menjelang masa kampanye dan masa tenang yang penuh dinamika.
Humas Bawaslu Kota Surakarta