Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Literasi Pojok Pengawasan Bawaslu : KKN Tematik Menjadi Jangkar Collaborative Movement Pengawasan Partisipatif

Agus Sulistyo saat memaparkan materi pada kegiatan Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume ke-5 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Acara yang digelar secara daring melalui Zoom ini mengangkat tema “KKN Tematik dalam Pengawasan Partisipatif: Antara Tantangan, Hambatan, dan Peluang.”

Agus Sulistyo saat memaparkan materi pada kegiatan Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume ke-5 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Acara yang digelar secara daring melalui Zoom ini mengangkat tema “KKN Tematik dalam Pengawasan Partisipatif: Antara Tantangan, Hambatan, dan Peluang.”

Surakarta, 1 September 2025 – Anggota Bawaslu Kota Surakarta sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Agus Sulistyo, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume ke-5 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Acara yang digelar secara daring melalui Zoom ini mengangkat tema “KKN Tematik dalam Pengawasan Partisipatif: Antara Tantangan, Hambatan, dan Peluang.” Selain Agus Sulistyo, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber  lain yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Amir Fudin. Tak hanya itu Anggota Bawaslu Jateng/Kordiv Pencegahan dan Parmas Nur Kholiq hadir sebagai pemantik dan penyelaras akhir kegiatan ini.

Pada pembukaan kali ini, Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin dalam sambutannya, menegaskan pentingnya menjaga konsolidasi meskipun dalam situasi yang tidak selalu kondusif. “Program-program yang telah dicanangkan Bawaslu harus tetap berjalan. Saya minta kawan-kawan merapatkan barisan, mengantisipasi segala hal yang tidak diinginkan, dan selalu lakukan konsolidasi internal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amin menyampaikan bahwa KKN tematik merupakan salah satu peluang yang strategis dalam pengawasan partisipatif. “Kita punya banyak kesempatan pada masa non-tahapan ini untuk melaksanakan pengawasan partisipatif dengan metode KKN tematik. Memang selama ini sudah ada MoU dengan perguruan tinggi, tetapi kegiatan yang berjalan masih sebatas sosialisasi di kampus. Sayangnya, kita masih menghadapi hambatan teknis, yakni tidak adanya dukungan anggaran di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Sementara itu, Nur Kholiq, Anggota Bawaslu Jateng sekaligus Kordiv Pencegahan dan Parmas, menekankan bahwa KKN Tematik merupakan bagian dari instrumen pengawasan partisipatif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “KKN Tematik ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif, serta Perbawaslu No. 7 Tahun 2023 tentang pedoman kerjasama. Kami mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menginisiasi pelaksanaan KKN Tematik agar bisa diintegrasikan dengan program Tri Dharma Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Nur Kholiq juga mencontohkan implementasi KKN tematik di Kabupaten Brebes dan Kota Surakarta. Di Brebes, mahasiswa mampu menginjeksikan pesan pengawasan partisipatif ke 15 desa meski tanpa dukungan anggaran. Sedangkan di Surakarta, Bawaslu bekerjasama dengan Institut Mambaul Ulum yang bahkan membiayai sendiri program pemantauan pemilu melalui KKN Tematik. “Inilah bukti bahwa KKN Tematik dapat berjalan dengan baik melalui kolaborasi yang tepat,” tandasnya.

Paparan pertama disampaikan oleh Amir Fudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes. Ia mengulas detail mengenai program KKN Tematik yang dilaksanakan bersama STAI Brebes. “Kegiatan ini diikuti oleh 165 mahasiswa yang telah mendeklarasikan diri sebagai kader pengawas partisipatif. Mereka diterjunkan di 15 desa di tiga kecamatan sejak 17 Juli hingga 19 Agustus 2025,” papar Amir.

Amir menekankan bahwa tujuan utama KKN Tematik adalah meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pendidikan politik, dan menciptakan model pengawasan yang efektif. Metode yang diterapkan beragam, mulai dari presentasi, diskusi forum warga, hingga dialog interaktif di balai desa maupun posko warga. “Kami menghadapi hambatan berupa minimnya dukungan anggaran dan kesadaran masyarakat. Namun, tantangan ini justru mendorong kami untuk terus berinovasi bersama mahasiswa,” imbuhnya.

Narasumber kedua, Agus Sulistyo, Anggota Bawaslu Kota Surakarta, menyoroti peran KKN Tematik sebagai jangkar pengawasan pemilu. Menurutnya, pemilu adalah pilar demokrasi yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, khususnya generasi muda. “Dari 203 juta pemilih pada Pilkada serentak 2024, lebih dari separuhnya berasal dari generasi Z dan Milenial. Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki posisi strategis untuk memperkuat demokrasi,” jelas Agus.

Agus menggambarkan peran mahasiswa dalam KKN Tematik: sebagai edukator, fasilitator, pengawas partisipatif, dan katalisator. “Mahasiswa membantu masyarakat memahami pentingnya pemilu yang jujur dan adil, sekaligus menjadi role model bagi pemuda peduli pemilu. Konsep jangkar ini ibarat pengikat agar demokrasi tidak melenceng dari jalurnya,” katanya.

Di Surakarta, implementasi KKN Tematik telah dilakukan melalui PKS antara Bawaslu Jateng dan IIM Surakarta. Mahasiswa dibagi dalam kelompok, ikut serta dalam kegiatan Panwascam dan Panwas Kelurahan, serta membuka ruang diskusi warga di pos ronda hingga PKK. Mereka juga membuat kampanye sosial anti hoaks dan anti politik uang. “Meski ada kendala, seperti keterbatasan waktu dan minimnya pembekalan, KKN Tematik terbukti menjadi media strategis collaborative movement antara Bawaslu dan kampus,” ujar Agus.

Dari hasil diskusi, peserta menyepakati beberapa poin penting untuk keberlanjutan program KKN Tematik, antara lain: Penyusunan kurikulum atau roadmap KKN Tematik sebagai panduan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, Pentingnya koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) sebelum pelaksanaan KKN, dan KKN dipandang sebagai bentuk nyata pengabdian masyarakat yang relevan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini menegaskan bahwa KKN Tematik memiliki peran vital sebagai media penguatan pengawasan partisipatif. Meski menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran dan respon masyarakat yang beragam, peluang kolaborasi dengan perguruan tinggi terbuka lebar.

Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, menutup dengan pernyataan tegas: “KKN Tematik harus menjadi ruang pembelajaran kolektif. Mahasiswa tidak hanya belajar, tetapi juga mengajarkan nilai-nilai demokrasi dan integritas kepada masyarakat. Inilah wujud nyata pengawasan partisipatif yang sejati.”

Dengan demikian, KKN Tematik dipandang bukan hanya sebagai program temporer, melainkan sebagai jangkar gerakan kolaboratif yang akan mengikat demokrasi Indonesia pada jalurnya, menuju pemilu yang lebih jujur, adil, dan berintegritas.

sambutan ketua Bawaslu Jateng
Zoom Literasi Pojok Pengawasan

Humas Bawaslu Kota Surakarta