Lompat ke isi utama

Berita

Gen Z Harus Tahu: Bagaimana Menjadi Pengawas Pemilu?

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Surakarta, Fifta Angga Hidayat

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Surakarta, Fifta Angga Hidayat

Sobat, coba bayangin lagi asik nongkrong santai tiba-tiba topiknya pindah ke pengawasan Pemilu. Kedengarannya berat, ya? Jadi pengawas pemilu asyik juga loh.. Di balik riuh kampanye dan debat seru, ada sosok-sosok pejuang demokrasi yang tugasnya nggak kalah menantang: pengawas ad hoc. Mereka bertugas mulai tingkat kecamatan, kelurahan, sampai TPS. Bagaimana sih bisa menjadi pengawas ad hoc. Yuk, kita bedah bareng gimana sih perjalanan proses seleksi hingga berjibaku di hari pemungutan suara.

Memasuki masa rekrutmen, biasanya Bawaslu Kabupaten/Kota gencar memanfaatkan media sosialnya. Sebut saja rekrutmen Panwascam alias Pengawas Kecamatan. Pastinya Bawaslu akan melakukan promosi lewat media sosial untuk rekrutmen. Divisi SDM dan Diklat sebagai penanggungjawabnya. Divisi ini sebagai pemegang kendali, dari bikin poster online dan offline, bahkan dengan menggunakan diksi sebagai slogan yang provokatif missal “Siap Jadi Penjaga Demokrasi?”. Gampang kok.. Pendaftar cukup unduh formulir online, lampirkan KTP, ijazah, surat sehat, dan bukti bebas narkoba. Tapi jangan kira gampang dan sesederhana yang kita bayangkan. Setelah lolos verifikasi dokumen, mereka wajib ikut tes tertulis. Materi test cukup lengkap dari Pancasila, UUD 1945, wawasan kebangsaan sampai dengan regulasi Pemilu. Setelah lolos tahapan seleksi tertulis, baru memasuki tahapan wawancara. Pada sessi ini, diuji lebih mendalam tentang maksud tujuan menjadi pengawas, sikap, kejujuran, dan integritasnya terutama menghadapi politik uang.

Setelah dinyatakan lolos, mereka dilalantik dan diambil sumpah dalam suasana momen yang sakral. Setiap pengawas harus dipastikan mempunyai kecakapan khusus pengawas. Pembekalan menjadi kata kuncinya. Pembekalan setelah pelantikan biasanya menyangkut tugas pokok fungsi dan wewenang serta pengenalan wilayah. Selebihnya terkait tugas wewenang dalam penganan pelanggaran, pengawasan tahapan, mediasi dan penganan sengketa proses disampaikan secara kontinu melalui agenda bimbingan teknis (Bimtek). Rasanya kayak masuk klub rahasia yang misinya menjaga demokrasi tetap bersih. Ketika pendaftar sudah dinyatakan lolos dan diterima menjadi Panwascam, mereka masih harus ikut pelatihan intensif, peningkatan kapasitas, kompetensi dan bimbingan teknis. Bayangin sehari penuh di kelas, belajar, simulasi, identifikasi kerawanan pengawasan, etika, netralitas, sampai praktek komunikasi. Dari yang serius, lugas, tegas sampai dengan materi santai layaknya stand-up comedy biar nggak tegang tapi kena pesannya. Mereka akan dibawa ke situasi yang serius untuk diajak berdiskusi mendeteksi potensi kerawanan dan pelanggaran Pemilu layaknya detektif.

Setelah Panwascam dilantuk dan turun ke lapangan, mereka Panwascam harus merekrut Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan wajib melakukan pembekalan layaknya Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Panwascam. PKD direkrut hanya 1 (satu) orang di setiap Kelurahan/Desa. Pengawasan tahapan yang lebih luas dan detail PKD  yang jadi ujung tombak berikutnya. Tugasnya lebih fokus: memantau puluhan TPS di wilayahnya. Bayangin di satu kelurahan, satu PKD bisa harus mengawal lebih dari 40 TPS. Dia harus briefing pengawas TPS, cek logistik, memantau kampanye, sampai jadi “pembina” buat pengawas TPS yang bingung. Kebayang capeknya? Satu orang mengawasi puluhan TPS dan tugas sendirian, kalau energi turun sedikit saja, kualitas pengawasan bisa keteteran.

Masalah lain: pelatihannya terbatas. Hanya beberapa hari sebelum hari H, mereka dijejali materi hukum, simulasi kilat, lalu langsung diterjunkan. Kalau di hari pemilihan muncul masalah serius—kayak salah prosedur distribusi C6 atau kerumunan kampanye dadakanmereka bisa kelabakan.

Gimana solusinya? Pertama, distribusi beban lebih adil satu PKD idealnya maksimal 10–15 TPS atau minimal punya asisten. Kedua, pemanfaatan teknologi: pelaporan real-time melalui aplikasi dapat menjamin efektifitas dan efisiensi kinerja pengawasan, karena pelaporan tidak semua diperoleh dari keliling TPS secara fisik. Tapi semua itu perlu anggaran, upaya re-enginering tupoksi dan regulasi.

Intinya, kita perlu empati, pemahaman dan kepedulian kepada mereka pengawas Pemilu garda depan pengawal demokrasi elektoral. Mereka telah kerja keras, tak terlihat sorotan media, tapi mempunyai pengaruh yang signifikan dalam menjaga marwah demokrasi. Jadi kalau nanti tertarik jadi pengawas ad hoc, siapin mental dan fisik. Karena yang mereka jaga bukan cuma suara kita tapi kepercayaan publik pada sistem demokrasi yang bersih

Penulis : Fifta Angga Hidayat/Kordiv SDM Organisasi & Diklat Bawaslu Kota Surakarta