Lompat ke isi utama

Berita

DPT Surakarta Ditetapkan, Ini Masukan Bawaslu

Agus Sulistyo, Anggota Bawaslu Kota Surakarta saat menyampaikan saran perbaikan dan imbauan kepada KPU Surakarta

Agus Sulistyo, Anggota Bawaslu Kota Surakarta saat menyampaikan saran perbaikan dan imbauan kepada KPU Surakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta - awasi rapat pleno penetapan DPT yang diselenggarakan KPU Kota Surakarta di Royal Heritage Hotel (18/9/2024). Pleno Penetapan DPT dihadiri oleh Bawaslu Kota Surakarta, perwakilan Walikota, Polres, Kodim, Disdukcapil, Kesbangpol, Tata Pemerintah, Rutan Surakarta, Griya PMI Surakarta, Pimpinan Partai Politik, Perwakilan Bapaslon serta PPK se-Surakarta.

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Agus Sulistyo dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil tindak lanjut KPU Surakarta atas saran perbaikan hasil penelusuran Bawaslu terhadap data DPS menuju DPT, “ada data MS belum terdaftar sebanyak 81 dan data TMS masih terdaftar sebanyak 357 yang kami rekomendasikan, masih terdapat 1 yang belum ditindaklanjuti kemarin sore” ungkap Agus.

Agus menyatakan bahwa sebelum adanya penetapan DPT, Bawaslu Kota Surakarta telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU pada saat Rapat Koordinasi persiapan penetapan DPT (17/09/2024).

Selain dari data-data yang disebutkan Kordiv P2H Bawaslu Surakarta itu juga menyampaikan, “Berdasar temuan kami, terdapat ketidakcocokan BA pleno DPHP kecamatan serengan. Yaitu di kelurahan Kemlayan, yaitu geseh 2 (dua) pemilih dalam pemilih laki-lakinya. Baru saja KPU memberikan data perbaikannya dan sudah diperbaiki” tambah Agus.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga meminta kepada KPU untuk menampilkan data Sidalih potensi pemilih baru yang berulang tahun pada 27 November 2024. Sejalan dengan itu di Surakarta terdapat potensi sebanyak 1413 pemilih baru yang belum memegang KTP-el.

Adanya hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Surakarta juga beberapa hal agar KPU Kota Surakarta lebih memaksimalkan lagi sosialisasi kepada masyarakat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Surakarta. “Penempelan DPS kemarin tidak ditempel di tempat strategis, namun hanya ditempel di kelurahan. Ini memang boleh saja namun semangat melayani KPU perlu di ditingkatkan. Harus optimal. Artinya harus ditempel ditempat strategis bukan hanya di kelurahan, misalnya di pos ronda dan sebagainya. Meksipun tidak ada kewajiban. Namun kami mengimbau untuk DPT ini, KPU agar melakukan penempelan bukan hanya di kelurahan saja” pungkas Agus

Bawaslu Kota Surakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Masyarakat diharapkan dapat turut aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Humas Bawaslu Surakarta