Bawaslu Surakarta Sampaikan Hasil Uji Petik Pengawasan DPB Kepada KPU Surakarta
|
Surakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 Triwulan III. Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan hasil uji petik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta. (27/8)
Dari hasil uji petik, Bawaslu mencatat terdapat 30 data pemilih by name yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data tersebut disarankan untuk segera dilakukan perbaikan oleh KPU agar tidak menimbulkan masalah pada tahapan berikutnya. Sejalan dengan itu, KPU Kota Surakarta saat ini tengah melakukan screening terhadap pemilih ganda, pemilih TMS, serta pemilih yang pindah keluar atau masuk wilayah.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan daftar pemilih tetap bersih, mutakhir, dan akurat. Bawaslu juga mencatat bahwa hingga kini KPU belum memiliki data pemilih Memenuhi Syarat (MS) purna maupun TMS TNI/Polri. Bawaslu menegaskan data tersebut akan diminta dan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PDPB bersama stakeholder pada 9 September 2025.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Surakarta, Agus Sulistyo, menegaskan bahwa langkah pencegahan melalui uji petik dan saran perbaikan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga akurasi daftar pemilih. “Kami mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti hasil uji petik agar tidak ada pemilih ganda maupun pemilih TMS yang masih tercatat. Akurasi daftar pemilih adalah fondasi demokrasi, sehingga seluruh pihak perlu berkomitmen menjaga kualitasnya,” ujarnya.
Melalui sinergi antara Bawaslu, KPU, dan para stakeholder, diharapkan proses pemutakhiran daftar pemilih di Kota Surakarta dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Humas Bawaslu Kota Surakarta