Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Surakarta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Surakarta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

            Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta melakukan perkuatan lembaga dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada jajaran pengawas terutama di tingkat kecamatan. Hal ini menyusul tingginya akan kebutuhan informasi publik terutama dalam hal pemilihan kepala daerah.
           Anggota Bawaslu Kota Surakarta Koordinator divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi (Humas, hukum Datin) Agus Sulistyo disela Rakor Penguatan PPID Bawaslu mengungkapkan, PPID merupakan amanat Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebutkan bahwa setiap lembaga publik seperti Bawaslu Kota Surakarta wajib menyajikan informasi publik dibawah pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumen/ PPID.
          “Artinya keterbukaan informasi merupakan hal yang wajib dalam suatu lembaga, oleh karenanya saat ini kita memperkuat personil untuk manajemen atau pengelolaan informasi publik di tingkat kecamatan. Harapannya wascam memiliki wawasan apa saja informasi yang dihalalkan dan diharamkan untuk di share publik,”ungkap Agus Sulistyo.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kota Surakarta memberikan upgrading /pemantapan terkait dengan pengelolaan PPID dalam hal informasi yang dikecualikan, serta merta, dan informasi setiap saat. Pengarahan langsung dengan berbagai tata cara permintaan informasi publik juga disimulasikan dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan tersebut diikuti sebanyak 15 panwaslu kecamatan di 5 kecamatan di Kota Surakarta.

Bawaslu_Surakarta_Perkuat_Keterbukaan_Informasi_Publik_1

             “Pemahaman penyelenggara pengawas adhoc untuk mengelola menyimpan dan merawat informasi publik, kemudian mana-mana saja yang boleh disampaikan secara terbuka/dikecualikan. Nantinya panwaslu kecamatan juga bisa menjadi pemberi petunjuk ketika ada pertanyaan-pertanyaan berkenaan informasi di tengah masyarakat terkait kegiatan Bawaslu Kota Surakarta,” terang Agus Sulistyo. Agus menyebutkan, panwaslu kecamatan dipandang penting untuk menguasai banyak hal tentang informasi, baik itu dalam proses maupun yang sudah bisa dipublish.
           Ia mencontohkan beberapa informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu adalah form A(form pengawasan), serta dalam proses penanganan pelanggaran yang sudah diproses, dan berita acara klairifikasi.
Agus juga menyebutkan terdapat informasi lainnya yang dikecualikan dengan pertimbangan yang berkaitan dengan informasi kelembagaan. “Misalnya jika informasi tersebut dibuka membahayakan akan lembaga, kemudian jika tidak dikecualikan bisa mencegah proses penanganan pelanggaran/penyelesaian sengketa. Atau informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pengawas pemilu/pemilihan, misalnya informasi yang mengungkap identitas pelapor, informan, saksi, yang mengetahui terhadap tindak pidana/pelangaran pemilihan juga wajib dikecualikan,” jelas Agus Sulistyo.
               Agus Sulistyo juga mengungkapkan apabila masyarakat mengingkan informasi ada prosedur permohonan infomasi melalui desk PPID Bawaslu Kota Surakarta. Pemohon informasi cukup mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas serta menyampaikan informasi yang diminta baik dalam bentuk softcopy mapun hardcopy.