Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Solo Tekankan Validitas Data dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan III 2025

Agus Sulistyo saat menyampaikan catatan hasil pengawasan dalam rapat pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Kantor KPU Kota Surakarta

Agus Sulistyo saat menyampaikan catatan hasil pengawasan dalam rapat pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Kantor KPU Kota Surakarta

Bawaslu Solo News, Surakarta, 2 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menekankan pentingnya validitas dan akurasi data dalam pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surakarta di aula kantor KPU, Kamis (2/10).

Rapat pleno yang dihadiri oleh berbagai unsur dari Bawaslu hadir Anggota, Agus Sulistyo (Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas) dan Poppy Kusuma (Kordiv. Penanganan Pelanggaran), partai politik, Disdukcapil, Polresta, Kodim 0735, Rutan, Kementerian Agama, serta Kesbangpol ini, membahas hasil pemutakhiran data pemilih, termasuk pelaksanaan coklit terbatas (coktas) di sejumlah kelurahan pada September lalu.

Dalam forum tersebut, Agus Sulistyo, anggota Bawaslu Kota Surakarta, menyampaikan sejumlah catatan pengawasan. Bawaslu mempertanyakan kejelasan data otentik yang digunakan KPU dalam proses PDPB, sekaligus menyoroti adanya temuan perbedaan data dalam pelaksanaan coktas di Kelurahan Semanggi dan Mojo.

“Kami mempertanyakan apa yang dimaksud KPU dengan data otentik dalam pelaksanaan PDPB ini. Selain itu, terkait temuan di Semanggi, ada perbedaan antara dokumen coktas dan lokasi pelaksanaan yang dilakukan di Kelurahan Mojo. Padahal sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang pemekaran wilayah, data Semanggi–Mojo seharusnya sudah diperbarui sejak 2018. Ini penting dijelaskan agar publik mendapat kepastian apakah database yang digunakan KPU benar-benar terkini atau belum. Prinsip validitas dan akurasi data adalah kunci agar PDPB berjalan sesuai aturan,” tegas Agus Sulistyo.

Lebih lanjut, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak bisa dilakukan secara maksimal hanya oleh Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu membuka kanal pelaporan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk ikut mengawasi bersama. Kanal laporan masyarakat kami buka agar proses PDPB benar-benar transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik,” tambah Agus.

Selain menyoroti soal validitas data, Bawaslu juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga. Menurut Agus, dukungan dari Disdukcapil, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga pendidikan dan keagamaan memiliki peran strategis dalam memastikan data pemilih selalu terbarui.

Rapat pleno ini juga menjadi momentum evaluasi bersama terkait teknis pelaksanaan PDPB. Bawaslu menilai, temuan-temuan lapangan seperti perbedaan data di Semanggi–Mojo harus menjadi perhatian serius agar tidak berulang. Hal tersebut penting, mengingat daftar pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Kota Surakarta berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan, memastikan transparansi, dan mendorong partisipasi publik. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipatif, Bawaslu berharap PDPB dapat menjadi instrumen yang benar-benar menjamin hak pilih warga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Rapat pleno ditutup dengan pembacaan dan penyerahan berita acara rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.

Dengan adanya catatan pengawasan ini, Bawaslu Kota Surakarta berharap proses PDPB ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam pemilu mendatang.

 

Humas Bawaslu Kota Surakarta