Bawaslu Solo Ikuti Seminar Nasional Tentang Sistem Pemilu Pasca Putusan MK
|
Solo — Titi Anggraini, Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Pemilu menyusul berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak signifikan terhadap desain sistem pemilu di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional bertajuk “Reformasi Sistem Pemilu Pasca Putusan MK: Peluang, Tantangan, dan Arah Pembaruan Hukum Ketatanegaraan Indonesia.”
Seminar akhir pekan ini dilaksanakan tanggal 11 April di Kampus II Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta. Kegiatan ini diikuti oleh penyelenggara pemilu se-Solo Raya serta mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum. Turut hadir Agus Sulistyo, Anggota Bawaslu Kota Surakarta. Kegiatan berlangsung dinamis dengan diskusi kritis terkait arah reformasi sistem pemilu ke depan.
Titi Anggraini menyatakan bahwa revisi UU Pemilu tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, berbagai putusan MK telah mengubah sejumlah aspek fundamental dalam sistem pemilu, sehingga membutuhkan penyesuaian regulasi secara menyeluruh. “Revisi Undang-Undang Pemilu harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun ketidaksinkronan dalam penyelenggaraan pemilu ke depan,” tegasnya.
Perbedaan Perspektif
Sementara itu, Aria Bima selaku Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan bahwa wacana revisi UU Pemilu memang menjadi agenda penting di parlemen. Namun, ia mengakui bahwa proses tersebut tidak lepas dari dinamika dan kompromi politik antarpartai.
Perihal pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu lokal, menurut Aria Bima, masih terus diamati. Walau ia mengakui di kalangan anggota DPR terjadi perbedaan pandangan atau sikap.
"Pendapat soal putusan MK ya ini juga di kalangan anggota DPR pun berbeda-beda termasuk pimpinan-pimpinan yang ada yang tentunya ini menjadi diskursus yang menarik ya bagi saya Pemilu-Pemilu itu tidak hanya secara kualitatif (Universitas) Gadjah Mada, UI, Unisri, kemudian Padjajaran (Unpad). Di kalangan Muhammadiyah, pemilu dan proses di MK sekarang menjadi suatu proses diskursus yang menghasilkan proses kematangan dan kedewasaan," kata dia.
Seyogyanya, cara berpikir dalam menyikapi putusan MK bukan lagi soal menang atau kalah. Tapi bagaimana dan apa yang terbaik untuk masyarakat. Bukan menang kalah lagi. Kalau orang Jawa bilang apike piye, penake piye, pasnya gimana? Ini yang saya kira menjadi bentuk konsensus kita untuk menjadikan proses putusan MK yang parliamentary threshold, presidential threshold, dan pemilu pusat dan daerah ini perlu termasuk di dalam anggota DPR sendiri," tutur dia.
Peran Pengawas Pemilu
Agus Sulistyo, Anggota Bawaslu Kota Surakarta, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kesiapan regulasi yang selaras dengan praktik di lapangan. Ia menilai revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan pengalaman empiris penyelenggara di daerah.
“Dari sisi pengawasan, kami melihat banyak dinamika di lapangan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada. Revisi UU Pemilu harus mampu menjawab tantangan teknis sekaligus menjaga integritas proses pemilu,” ujar Agus.
Ia juga menambahkan bahwa sinkronisasi aturan akan sangat membantu penyelenggara dalam meminimalisasi potensi pelanggaran. “Kalau regulasi lebih jelas dan konsisten, maka kerja pengawasan juga akan lebih efektif dan potensi sengketa bisa ditekan,” imbuhnya.
Jangan Keliru Asumsi
Di sisi lain, Zaenal Arifin Mochtar menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus berbasis pada desain besar reformasi ketatanegaraan. Ia mengingatkan agar perubahan tidak dilakukan secara parsial yang justru berpotensi menimbulkan inkonsistensi hukum.
"Kita punya kecenderungan hampir terus-menerus jatuh ke lubang yang sama. Itu sebabnya saya kira teman-teman aktivis NGO itu berkali-kali melakukan pengujian, melakukan semacam instruksi untuk memperbaiki sistem kepemiluan. Tapi sayangnya menurut saya sampai sekarang sinyal atau kemudian upaya itu, dorongan itu, teriakan itu, tidak pernah diambil secara memadai," ujar dia.
Zainal mengatakan Indonesia sudah berulang kali menggelar Pemilu. Begitu banyak sistem Pemilu telah dicoba dalam proses itu. "Kita sudah mengadakan Pemilu bertahun-tahun dengan kapasitas yang cukup panjang. Kita sudah meng-exercise, latihan, dengan begitu banyak sistem dengan beberapa pola dan sebenarnya cukup banyak yang tidak kita pahami penyakitnya," kata dia.
Zainal juga menyoroti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4%. Ketentuan itu menjadi pembatas partai politik untuk bisa duduk di DPR. Pada Pemilu Legislatif 2024, menurut dia, situasi paling tragis dirasakan oleh PPP.
"Saya kira yang paling tragis itu adalah PPP ya. Karena PPP kalau enggak salah 3,9-an persen. Parliamentary itu seringkali dibahasakan sebagai upaya untuk penyederhanaan partai. Nah, ini menarik untuk kita bedah. Memangnya kita butuh penyederhanaan partai apa tidak? Jangan-jangan kita datang dengan asumsi yang keliru," ungkap dia.
Zainal menyoroti terbuangnya suara PPP pada Pemilu Legislatif 2024 karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4%. "Dia kan dapat sekitar 3,9 % suara itu. Saya ingin bilang begini, kalau anda menyiapkan yang namanya parliamentary threshold maka kemungkinan membuang suara itu terlalu banyak dan itu merusak sistem. Karena ciri sistem proporsional itu adalah bagaimana mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi," terang dia.
Zainal mengingatkan putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen empat persen inkonstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. Dalam putusannya, MK menyebut munculnya angka empat persen sebagai ambang batas parlemen tidak jelas latar belakang atau landasannya.
Menurutnya, momentum pasca putusan MK harus dimanfaatkan untuk melakukan pembaruan sistem pemilu secara komprehensif, termasuk harmonisasi regulasi antara undang-undang pemilu, pilkada, dan partai politik.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi, khususnya dari kalangan penyelenggara pemilu se-Solo Raya yang berbagi pengalaman empiris dalam pelaksanaan pemilu di daerah. Para mahasiswa pascasarjana juga turut memberikan perspektif akademik dalam merespons tantangan reformasi pemilu.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong percepatan revisi UU Pemilu serta memperkuat arah pembaruan hukum ketatanegaraan Indonesia menuju sistem demokrasi yang lebih berkualitas menjelang Pemilu 2029.