Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Solo Hadiri Undangan Polresta Surakarta untuk Melakukan Penelitian tentang Dampak Negatif dan Positif Pilkada Langsung Khususnya Di Wilayah Kota Surakarta

Bawaslu Solo Hadiri Undangan Polresta Surakarta untuk Melakukan Penelitian tentang Dampak Negatif dan Positif Pilkada Langsung Khususnya Di Wilayah Kota Surakarta

Selasa, 12 November 2019 

      Bawaslu Kota Surakarta menghadiri undangan yang disampaikan oleh Polresta kota surakarta dalam rangka penelitian tentang Dampak Negatif dan Positif Pilkada Langsung Khususnya Di Wilayah Kota Surakarta. Kegaiatan tersebut diundang juga KPU Kota Surakarta, Partai Politik, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama. Pertemuan tersebut pemateri mempresentasikan terkait dengan pengenalan tentang Lembaga Puslitbang yang dimiliki oleh Polri, selain itu di sana juga dibahas terkait dengan apakah masih relevankah pilkada yang dilaksanakan secara langsung, khususnya di wilayah Kota Surakarta. 

      Berkaca pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 lalu, banyak petugas penyelenggara pemilu yang gugur demi untuk menegakkan demokrasi sesuai dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Kementrian Dalam Negeri mengusulkan untuk dilakukan pilkada secara tidak langsung yang kemudian Kepala Daerah dipilih oleh DPRD tingkat Provinsi ataupun tingkat kabupaten/ Kota. Timbulnya usulan tersebut membuat Puslitbang Polri ingin meneliti dan meminta usulan dari responden yang hadir terkait dengan pilkada secara tidak langsung tersebut.

            “Bawaslu menilai pemilu secara langsung lebih baik dibandingkan dengan pemilu melalui DPRD, hal ini dikarenakan dengan diadakannya pilkada langsung maka partisipasi masyarakat dalam membangun sistem demokrasi akan lebih aktif. Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin yang dipilih akan meningkat jika pemimpin tersebut dipilih secara langsung, terkait dengan politik uang yang juga menjadi kendala dalam pelaksanaan pilkada langsung, Saat ini Bawaslu Kota Surakarta juga sedang melaksanakan sosialisasi terkait dengan Kampung Anti Politik Uang, dan Kampung Pengawasan Partisipatif. Kampung Politik Uang tersebut berada di Kecamatan Laweyan, dan Kampung Pengawasan Partisipatif berada di Kecamatan Jebres. Hal ini diharapkan kedua kampung tersebut bisa menjadi pioneer pioneer bagi setiap kampung yang ada di Kota Surakarta untuk mencegah terjadinya praktek politik uang. “ ujar Poppy Kusuma N.W., S.H. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, anggota komisioner Bawaslu Kota Surakarta.