Bawaslu Solo Digugat terkait Ijazah Jokowi, Ini Jawabannya
|
Solo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta bersama delapan instansi lainnya digugat dalam perkara perdata syarat administrasi ijazah Joko Widodo saat proses pencalonan dari walikota hingga pilihan presiden. Namun demikian, sidang yang digelar pada Rabu (14/10/26) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kembali tertunda karena Penggugat berencana menambahkan saksi dan ahli.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu pihak penggugat menilai Bawaslu Kota Surakarta sebagai tergugat VI lalai dalam melakukan pengawasan syarat administrasi terkait ijazah Jokowi dalam pencalonan walikota pada saat itu.
Pasalnya, menurut penggugat, salinan legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan walikota, gubernur hingga presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan sehingga dinilai cacat administratif dan melanggar ketentuan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
Menyikapi hal itu, Bawaslu Kota Surakarta melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Setyo Puji Santoso mengatakan bahwa menghormati sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan penggugat.
Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa lembaganya telah memiliki argumentasi hukum tersendiri dalam menjawab gugatan tersebut.
"Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan tersebut, ada beberapa catatan dari kami untuk kita sampaikan dalam persidangan nanti, namun demikian agenda persidangan kali ini belum masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga kita masih mengikuti tahapan persidangan yang telah diagendakan," ujarnya.
Menurut Setyo, pihaknya optimistis dalam persidangan kali ini eksepsi yang telah disiapkan Bawaslu Solo akan diterima oleh majelis hakim. Terlebih sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang secara substansi pokok perkara memiliki kesamaan.
"Doakan saja semua berjalan lancar," harapnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, seperti KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, serta UGM (Rektor dan pihak terkait). Perkara tersebut teregister dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
humas bawaslu kota surakarta