Bawaslu Solo Bekali Pengawas Ad Hoc dengan Kompetensi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024.
|
Surakarta - Bawaslu Surakarta News (BSN) Bawaslu Kota Surakarta gelar peningkatan kapasitas pengawas pemilihan dalam rangka menghadapi penyelesaian sengketa proses Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman Jajaran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan dalam mengawasi tahapan pemilihan serentak 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Jajaran sekretariat dan staff Bawaslu Kota Surakarta, Panwas Kecamatan beserta staff sekretariat kecamatan Se-Kota Surakarta, dan Panwas Kelurahan Se-Kota Surakarta. Peningkatan Kapasitas ini diselenggarakan di Ruang Wijaya Kusuma Grand H.A.P Hotel pada Rabu (6/11/2024).
Sebagai pembuka Setyo Puji Santoso, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surakarta menyampaikan bahwa titik lemah dari pengawas pemilihan terletak di bagian dokumentasi administrasif serta banyaknya form yang butuh ketelitian dan kecermatan, selain itu yang menjadi catatan untuk meng-upgrade diri bagaimana proses penanganan sengketa dan alur penyelesaian sengketa agar sesuai dengan regulasi jika berbicara evaluasi pemilu kemarin.
“Penyelesaian sengketa saat pemilihan itu hal yang wajar dan lumrah serta peran bawaslu untuk menjaga pemilihan agar berjalan damai sehingga peserta pemilihan merasa aman dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 ini”. Ujar Setyo.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, Heru Cahyono menyampaikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Konsepsi dasar penyelesaian sengketa adalah Proses mempertemukan para pihak oleh Pengawas Pemilihan untuk memperoleh kesepakatan (mediasi) serta proses pengambilan keputusan oleh Pengawas Pemilihan apabila diantara para pihak tidak tercapai kesepakatan (ajudikasi).
“Panwas harus paham betul prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa pemilihan yaitu sengketa di luar pengadilan, bukan ranah pengujian suatu per-uu-an, tidak boleh bertentangan dengan per-uu-an, penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara cepat, serta kewenangan residu, sudah sepantasnya panwas hafal diluar kepala”.
Narasumber kedua Bambang Ary Wibowo Pradotonagoro, selaku mediator serta akademisi menyampaikan Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen Alternatif Penyelesaian Sengketa. Salah satunya adalah Bawaslu. Sebagai seorang anggota bawaslu, panwas adalah mediator (penengah) maka yang paling penting dari mediator adalah trust , jika tidak ada kepercayaan maka antara peserta pemilihan dan panitia pemilihan tidak akan berjalan dengan lancar.
“Kita harus punya wawasan sebagai seorang mediator di bawaslu , harus paham konflik dan dapat menempatkan diri di berbagai tempat”. Ucap Bambang sebagai penutup.
Penulis : Magang MBKM UNS 2024