Bawaslu Kota Surakarta Jadi Narasumber Utama Program Praktisi Mengajar di FH Unisri
|
SURAKARTA — Bawaslu Kota Surakarta memperkuat sinergi dengan dunia akademis melalui keterlibatan aktif sebagai narasumber dalam program Praktisi Mengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta. Pertemuan koordinasi tahap awal ini berlangsung di ruang pimpinan FH Unisri pada Selasa (7/4/2026).
Dalam agenda tersebut, jajaran Bawaslu Kota Surakarta disambut hangat oleh Dekan FH Unisri, Dr. Dora, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Dekan Dr. Agatha, S.H., M.H., serta akademisi Dr. Riyan. Pertemuan ini difokuskan pada pemetaan substansi materi kuliah yang akan dibawakan oleh praktisi dari Bawaslu kepada mahasiswa hukum.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Drs. Budi Wahyono, menegaskan bahwa keterlibatan lembaga pengawas pemilu di ruang kelas merupakan tanggung jawab moral untuk mencetak kader demokrasi yang berkualitas. Menurutnya, pemahaman hukum pemilu harus ditanamkan sejak dini di bangku perkuliahan.
"Kami membawa semangat 'Bawaslu Mengajar' ke kampus ini untuk memastikan mahasiswa hukum tidak hanya hafal teori, tetapi juga memahami anatomi pelanggaran dan sengketa pemilu di lapangan. Kami ingin para mahasiswa mampu menganalisis proses PHPU hingga adjudikasi secara presisi, karena merekalah calon penegak hukum masa depan," tegas Budi Wahyono dalam diskusi tersebut.
Dekan FH Unisri, Dr. Dora, S.H., M.H., menyambut baik kolaborasi ini sebagai upaya menjembatani kesenjangan antara teori di kelas dan praktik di lapangan. "Kami ingin mahasiswa mendapatkan perspektif langsung dari para praktisi yang menangani dinamika kepemiluan. Ini adalah langkah penting untuk memperkaya wawasan mahasiswa mengenai implementasi hukum pemilu yang riil," ujarnya.
Adapun materi yang menjadi fokus utama dalam program Praktisi Mengajar ini mencakup spektrum hukum pemilu yang komprehensif, di antaranya: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Sosiologi Hukum dan Pengawasan Partisipatif, Peradilan Semu, Hukum Politik, Hukum Pidana Pemilu dan Proses Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu.
Selain merancang kurikulum Praktisi Mengajar, kedua lembaga juga membahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mengemban amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada integritas demokrasi.
Melalui program ini, Bawaslu Kota Surakarta berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kepekaan serta keterampilan teknis dalam menegakkan keadilan pemilu di Indonesia.
Humas Bawaslu Surakarta