Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajar di Fakultas Hukum Uniba Surakarta, Perkuat Pemahaman Demokrasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono saat memberikan perkuliahan di Fakultas Hukum Uniba

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono saat memberikan perkuliahan di Fakultas Hukum Uniba

Surakarta — Bawaslu Kota Surakarta kembali melaksanakan program Bawaslu Mengajar sebagai upaya memperkuat literasi demokrasi dan kepemiluan di kalangan akademisi. Kegiatan tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta pada Senin (8/6/2026), dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono dan Anggota Bawaslu Kota Surakarta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Setyo Puji, sebagai narasumber.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi sekaligus memperluas ruang pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Dalam perkuliahan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai instrumen perlindungan hak peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang memahami nilai-nilai demokrasi dan memiliki kesadaran untuk mengawal proses pemilu.

"Demokrasi tidak hanya berbicara tentang pemungutan suara, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengawasan yang tersedia. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pemikiran kritis dan partisipasi aktif," ujar Budi.

Menurutnya, program Bawaslu Mengajar merupakan sarana untuk mendekatkan isu-isu kepemiluan kepada kalangan akademisi agar pemahaman mengenai demokrasi tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga kontekstual dengan dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Setyo Puji, memaparkan materi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

"Penyelesaian sengketa proses merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu. Melalui mekanisme ini, hak-hak peserta pemilu dapat dilindungi dan setiap keputusan yang dipersoalkan memiliki ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Setyo.

setyo

Ia berharap mahasiswa hukum dapat memahami secara komprehensif aspek hukum kepemiluan, termasuk prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum Uniba Surakarta, Dr. Hafid Zakaria, menyambut baik pelaksanaan program Bawaslu Mengajar di lingkungan kampus. Menurutnya, kehadiran praktisi kepemiluan memberikan pengalaman belajar yang relevan bagi mahasiswa, khususnya dalam memahami implementasi hukum di bidang kepemiluan.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kota Surakarta yang hadir langsung di ruang akademik. Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di dalam kelas, tetapi juga mendapatkan perspektif praktis dari lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum pemilu," ungkap Hafid.

Melalui program Bawaslu Mengajar, Bawaslu Kota Surakarta berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas. Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memahami secara lebih mendalam berbagai aspek kepemiluan, termasuk tantangan dan dinamika pengawasan pemilu di Indonesia.

Humas Bawaslu Kota Surakarta