Bawaslu Kota Surakarta Ikuti Rapat Koordinasi Konten di Masa Non Tahapan yang Diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
|
Surakarta — Dalam upaya memperkuat strategi komunikasi kelembagaan dan optimalisasi peran media sosial sebagai saluran penyampaian informasi publik, Bawaslu Kota Surakarta mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Konten di Masa Non Tahapan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi (Datin), Bayu, yang membuka acara dengan menyampaikan tujuan kegiatan evaluasi sebagai bentuk monitoring berkala terhadap kinerja komunikasi digital lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa penyampaian informasi oleh Bawaslu di masa non-tahapan menjadi salah satu sorotan penting dalam penguatan kelembagaan. Komunikasi publik melalui media sosial dipandang tidak hanya sekadar menyampaikan agenda kelembagaan, namun juga sebagai instrumen edukasi berkelanjutan terhadap masyarakat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan integritas pemilu.
Melalui pengelolaan media sosial yang aktif, konsisten, dan berbasis edukasi, lembaga pengawas pemilu diharapkan dapat terus menjaga eksistensi dan kepercayaan publik meskipun tidak berada dalam masa tahapan pemilu atau pilkada. Dalam konteks ini, humas diharapkan tidak bersifat reaktif, melainkan proaktif dalam membangun narasi dan informasi kelembagaan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi evaluasi konten media sosial yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa evaluasi difokuskan pada aspek, yaitu Jumlah konten yang dipublikasikan oleh Bawaslu kabupaten/kota sepanjang bulan Juni 2025, Kualitas konten dari segi visual dan narasi yang digunakan, Isi konten, terutama keterkaitan substansi dengan fungsi kelembagaan dan peran edukatif kepada masyarakat.
Melalui evaluasi tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong agar setiap satuan kerja dapat lebih memperhatikan keseimbangan antara kuantitas unggahan dan kualitas substansi. Disampaikan pula bahwa keberadaan media sosial sebagai ruang komunikasi harus diimbangi dengan pesan-pesan yang memiliki daya edukasi dan persuasif tinggi serta mampu mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan demokrasi secara berkelanjutan.
Dalam sesi pemaparan evaluasi, perhatian khusus juga diberikan pada aspek konsistensi visual dan identitas kelembagaan. Hal ini mencakup penggunaan elemen standar seperti logo resmi, skema warna institusional, dan gaya komunikasi yang selaras dengan karakter lembaga pengawas pemilu. Selain itu, penyesuaian pesan dengan kondisi sosial masyarakat di daerah juga menjadi bagian penting dalam strategi komunikasi digital.
Pada rapat evaluasi ini, Bawaslu Kota Surakarta turut hadir dan berpartisipasi aktif, dengan diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Agus Sulistyo, beserta jajaran staf Sekretariat yang membidangi fungsi kehumasan.
Kehadiran dalam rapat evaluasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Surakarta untuk terus meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada publik, serta menjadikan media sosial sebagai ruang strategis dalam membangun kedekatan antara lembaga dan masyarakat.
Dalam forum evaluasi, sejumlah tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu kabupaten/kota juga diidentifikasi, termasuk keterbatasan sumber daya manusia yang mengelola kehumasan, keterbatasan perangkat pendukung desain dan editing, serta kebutuhan peningkatan kapasitas teknis dalam merancang konten digital yang komunikatif.
Melalui rapat ini pula ditegaskan bahwa media sosial tidak hanya menjadi alat publikasi, namun juga merupakan bagian dari strategi pencegahan pelanggaran pemilu dan penguatan pengawasan partisipatif. Penyampaian pesan yang tepat, menarik, dan edukatif diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Khusus dalam masa non-tahapan, konten media sosial diarahkan untuk mempertahankan engagement, memperluas jangkauan informasi, serta menjaga kehadiran aktif lembaga di ruang digital. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan tidak bersifat musiman, melainkan berkelanjutan sepanjang waktu.
Melalui partisipasi dalam rapat evaluasi ini, Bawaslu Kota Surakarta menyatakan kesiapan untuk terus melakukan penguatan strategi komunikasi digital, baik dari aspek substansi maupun teknis. Evaluasi ini menjadi ruang bersama untuk menilai capaian, memperbaiki kekurangan, dan mendorong inovasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas.
Rapat Evaluasi Konten Media Sosial yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak hanya menjadi wahana koordinasi teknis, tetapi juga momentum konsolidasi peran komunikasi publik sebagai bagian dari pilar pengawasan pemilu. Harapannya, kehadiran Bawaslu di media sosial tidak hanya dilihat sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penguatan demokrasi.
Dengan sinergi dan perbaikan berkelanjutan, Bawaslu di setiap tingkatan diharapkan mampu menjalankan fungsi komunikasi publik yang lebih adaptif, partisipatif, dan berdampak nyata dalam menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas.
Humas Bawaslu Kota Surakarta