Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surakarta Awasi Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta

Situasi Pemerikasaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di RSUD Moewardi

Situasi Pemerikasaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di RSUD Moewardi

Surakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surakarta - awasi proses pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi, Surakarta Jumat - Sabtu 30-31 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon melaksanakan pemeriksaan kesehatan fisik dan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika, Radiologi serta tes Psikologi. Pemeriksaan fisik dimulai sejak hari Jumat, 30 Agustus 2024 meliputi test Laborat Darah, USG, MMPI, Bedah Urologi, Bedah ortopedi, Mata, Paru (Spirometri), EKG dan PF Cardio Laboratorium JPP, THT, Interna, Bedah Onkologi, USG Carotis, Obsgyn, EMG, MRI/RO, Neuro Behavior dan PF Neuro, serta Gilut Treatmil. Selanjutnya pada hari Minggu, 31 Agustus kedua pasangan calon mengikuti pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika oleh BNN, Radiologi dan test Psikologi.

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan kehadiran Bawaslu untuk memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami bertugas memastikan bahwa proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Pengawasan yang kami lakukan mencakup seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan, mulai dari administrasi hingga pemeriksaan medis secara langsung,” ungkap Poppy.

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma saat pengawasan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta di RSUD Moewardi

Selain itu, Poppy juga menekankan pentingnya pemeriksaan oleh tenaga ahli sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Pemilihan bahwa Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika harus dikeluarkan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Ia berharap seluruh proses pemeriksaan kesehatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Humas Bawaslu Kota Surakarta