Sosialisasi Politik dan Propaganda Politik, Ketika Pendidikan Pemilih Jangan Sekadar Jadi “Ajang Mempengaruhi”
|
SURAKARTA – Sosialisasi politik idealnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami proses demokrasi, mengenali pilihan, dan menentukan sikap politik secara mandiri. Namun, ketika pesan politik mulai diarahkan untuk membentuk sikap tertentu, batas antara pendidikan politik, sosialisasi, propaganda, dan indoktrinasi menjadi menarik untuk dibahas.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi Bedah Buku “Jalan Terjal Konsolidasi Demokrasi: Untold Story Pemilu 2024” yang diselenggarakan KPU Kota Surakarta di Aula KPU Kota Surakarta, Kamis (24/9/2026). Anggota Bawaslu Kota Surakarta Agus Sulistyo, yang juga merupakan penulis buku, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Diskusi diikuti aktivis kelompok Cipayung Plus, di antaranya HMI, GMNI, PMII, PKRI, GMKI, IMM, dan KAMMI. Forum ini membahas berbagai dinamika demokrasi, termasuk pendidikan politik, partisipasi masyarakat, dan strategi membangun kesadaran pemilih.
Dalam pembahasan, Agus mengurai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait pendidikan politik. Menurut perspektif yang dibahas dalam buku, pendidikan politik semestinya mampu membuat masyarakat berpikir serta memiliki kemampuan menentukan pilihan secara cerdas dan bertanggung jawab.
Namun, kegiatan yang menggunakan label pendidikan atau sosialisasi politik dapat bergeser menjadi propaganda apabila orientasinya lebih banyak menanamkan doktrin dan memengaruhi sikap masyarakat menuju pilihan tertentu.
Sederhananya, pendidikan politik membuat warga semakin paham dan mampu berpikir, sedangkan propaganda lebih berorientasi membuat warga terpengaruh.
Karena itu, masyarakat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek komunikasi politik. Warga perlu mendapatkan informasi yang memadai, ruang untuk membandingkan informasi, serta kesempatan menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan sendiri.
KPU dan Bawaslu Perlu Bangun Kontra Narasi
Dalam diskusi tersebut, peran penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian. Bawaslu memiliki ruang untuk membangun pendidikan politik melalui pengawasan partisipatif, sedangkan KPU memiliki peran dalam pendidikan pemilih.
Keduanya dapat mengembangkan pendekatan yang terkonsep dan sesuai dengan karakter masyarakat. Pesannya sederhana: ketika masyarakat menerima informasi politik, mereka perlu dibekali kemampuan untuk memeriksa, memahami, membandingkan, dan menentukan sikap, bukan sekadar menerima pesan secara mentah.
Agus juga menguraikan tiga pendekatan untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi, yakni struktur, kultur, dan budaya.
Pendekatan struktur dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, baik dengan pemerintah maupun organisasi masyarakat. Salah satunya melalui metode office channeling dengan memanfaatkan jaringan organisasi dan komunitas.
Pendekatan kultur dilakukan dengan menyesuaikan metode sosialisasi terhadap karakter kelompok sasaran. Pemilih pemula, perempuan, penyandang disabilitas, kelompok keagamaan, maupun kelompok marginal memiliki kebutuhan informasi yang berbeda. Satu metode untuk semua belum tentu efektif.
Sementara itu, pendekatan budaya dilakukan dengan memanfaatkan ruang budaya dan kearifan lokal yang sudah dekat dengan masyarakat, seperti Solo Batik Carnival, Grebeg Sudiro, Festival Apem Sewu, dan Karnaval Samanhudi.
Ketika Politik Bertemu Budaya
Salah satu contoh yang dibahas adalah “Kirab Budaya Politik” yang pernah dilaksanakan KPU Kota Surakarta dalam menyambut Pemilu 2014.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk kolaborasi KPU, Panwaslu, jajaran ad hoc, dan partai politik peserta pemilu. Mengangkat tema “Kebersamaan, Harmoni, dan Asa”, kirab dilakukan dengan berjalan kaki sekitar empat kilometer dari kawasan Stadion Manahan menuju Balai Kota Surakarta.
Setiap kelompok peserta partai politik menampilkan simbol budaya dan kearifan lokal. Konsep tersebut menunjukkan bahwa komunikasi politik dapat dikemas melalui pendekatan budaya sehingga lebih dekat dengan masyarakat.
Model tersebut dalam pembahasan buku dipandang dapat dikembangkan sebagai agenda lima tahunan sekaligus bentuk “entertainment politics” yang memadukan komunikasi politik dengan identitas budaya Kota Surakarta.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa masyarakat bukan sekadar target komunikasi politik, melainkan subjek demokrasi. Mereka berhak memperoleh informasi, mengolahnya, dan menentukan pilihan secara mandiri.
Bagi Bawaslu, KPU, organisasi masyarakat, dan generasi muda, tantangannya bukan hanya membuat masyarakat datang ke TPS, tetapi memastikan mereka datang dengan kesadaran, informasi yang memadai, serta kemampuan menentukan pilihan secara cerdas dan bertanggung jawab.
Sebab demokrasi yang hidup bukan sekadar demokrasi yang ramai saat pemilu, tetapi demokrasi yang membuat warganya paham, berpikir, dan ikut mengambil peran.
Humas Bawaslu Kota Surakarta