Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Surakarta Ikuti Rakor Evaluasi PDPB Triwulan III 2026 Secara Daring

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Triwulan III Tahun 2026 dan Program Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan Parmas) secara daring melalui Zoom Meeting

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Triwulan III Tahun 2026 dan Program Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan Parmas) secara daring melalui Zoom Meeting

Surakarta, 7 Oktober 2026 — Bawaslu Kota Surakarta mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Triwulan III Tahun 2026 dan Program Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan Parmas) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB sekaligus program kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat pada Triwulan III Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi PDPB penting dilakukan sebagai bagian dari pembelajaran dan perbaikan pengawasan. Menurutnya, proses evaluasi dapat menjadi modal untuk menghadapi tahapan pemilu mendatang, termasuk Pemilu 2029.

“Evaluasi ini menjadi penting karena kita mendapatkan pelajaran berharga terkait mekanisme, tata cara, dan hal-hal lain yang nantinya berkaitan dengan tahapan yang akan kita lalui pada 2029,” ujar Muhammad Amin.

Ia menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan PDPB hingga Triwulan III berjalan dengan baik. Meski demikian, sejumlah catatan yang muncul dari pelaksanaan pengawasan pada triwulan sebelumnya, seperti perubahan data pemilih karena mutasi, pemilih meninggal dunia, serta pencermatan administrasi, perlu terus ditindaklanjuti.

Muhammad Amin juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai lembaga terkait dalam mendukung akurasi data pemilih. Menurutnya, catatan hasil pengawasan dari Triwulan I hingga Triwulan III perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar pengawasan PDPB semakin efektif.

“Catatan-catatan ini menjadi penting karena kita berharap dengan perubahan regulasi, transparansi, dan kerja keras yang dilakukan saat ini, proses pemutakhiran data pemilih ke depan dapat semakin baik,” jelasnya.

Selain evaluasi PDPB, Muhammad Amin menyoroti pentingnya penguatan program pencegahan dan partisipasi masyarakat yang telah dilaksanakan jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Ia mengapresiasi berbagai kegiatan pencegahan, pendidikan pengawasan partisipatif, serta program partisipasi masyarakat yang terus berjalan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa evaluasi merupakan bagian dari tata laksana pengawasan yang perlu dilakukan pada setiap periode pengawasan.

“Di akhir setiap periode pengawasan yaitu evaluasi. Maka hari ini kita kembali melakukan kegiatan evaluasi untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III sekaligus mengevaluasi program-program pencegahan Parmas yang dikerjakan Bapak dan Ibu pada Triwulan III,” terang Nur Kholiq.

Nur Kholiq juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 yang memberikan panduan terkait tata cara pelaporan, pencegahan, dan pelaksanaan tugas pengawasan. Ketentuan tersebut selanjutnya akan disosialisasikan kepada jajaran Bawaslu sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Dalam pemaparannya, Nur Kholiq juga mengingatkan bahwa pengawasan PDPB merupakan salah satu tugas yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain melakukan pencegahan dan pengawasan langsung, jajaran Bawaslu perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan setiap proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Ia turut menyampaikan sejumlah program prioritas nasional yang dilaksanakan Bawaslu, termasuk program yang menjadi bagian dari Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, salah satunya Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).

Bagi Bawaslu Kota Surakarta, evaluasi tersebut menjadi momentum untuk melakukan pencermatan kembali terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 sekaligus mengevaluasi program pencegahan dan partisipasi masyarakat yang telah dilaksanakan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Surakarta telah melakukan pengawasan terhadap proses PDPB Triwulan III Tahun 2026 dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Surakarta. Berdasarkan hasil PDPB Triwulan III 2026, jumlah pemilih di Kota Surakarta tercatat sebanyak 455.719 pemilih.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Surakarta terus memperkuat koordinasi, evaluasi, dan konsolidasi pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih serta meningkatkan kualitas pencegahan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Humas Bawaslu Kota Surakarta