Lompat ke isi utama

Berita

Halalisasi Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Untold Story di Balik Transparansi Pemilu

Agus Sulistyo saat bedah buku Jalan Terjal Konsolidasi Demokrasi: Untold Story Pemilu 2024

Agus Sulistyo saat bedah buku Jalan Terjal Konsolidasi Demokrasi: Untold Story Pemilu 2024

SURAKARTA – Ada banyak cerita di balik angka-angka hasil pemilu yang terlihat rapi di atas kertas. Di balik proses pencoblosan, penghitungan, hingga rekapitulasi berjenjang, terdapat dinamika lapangan yang menguji ketelitian, kecepatan mengambil keputusan, dan integritas penyelenggara. Salah satunya dibahas dalam istilah “halalisasi” atau menghalalkan buka kotak suara saat rekapitulasi dalam diskusi Bedah Buku Jalan Terjal Konsolidasi Demokrasi: Untold Story Pemilu 2024 di Aula KPU Kota Surakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan KPU Kota Surakarta tersebut, Anggota Bawaslu Kota Surakarta Agus Sulistyo, yang juga merupakan penulis buku, hadir sebagai narasumber. Forum diikuti oleh aktivis kelompok Cipayung Plus, antara lain HMI, GMNI, PMII, PKRI, GMKI, IMM, dan KAMMI.

Pembahasan mengajak peserta melihat pemilu bukan hanya dari hasil akhirnya, tetapi juga dari cerita dan dinamika yang terjadi di balik proses pemungutan dan penghitungan suara.

Pada bagian untold story bidang teknis pemungutan dan penghitungan suara, buku tersebut menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Mulai dari pemungutan suara di TPS, penghitungan, hingga rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu tulisan bahkan mengangkat pertanyaan provokatif, “Jual Beli Suara, Mungkinkah?” Pertanyaan tersebut berangkat dari rumor yang kerap muncul dalam setiap gelaran pemilu mengenai kemungkinan suara hasil pemilu dialihkan atau “dijual” kepada pihak tertentu.

Rumor semacam itu, dalam konteks buku, ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi elektoral yang perlu dijawab melalui kerja penyelenggara yang transparan dan berintegritas. Catatan dalam buku kemudian menghadirkan sejumlah kejadian khusus pada Pemilu 2014 sebagai gambaran bagaimana persoalan di lapangan ditangani.

Ketika Nama Caleg Jadi Polemik

Salah satu kejadian yang dicatat terjadi di TPS 19 Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan. Saat itu muncul isu mengenai salah satu calon anggota legislatif, Silvester Ronny Kamtoro, yang lebih dikenal masyarakat dengan nama Ronny.

Tim sukses sempat memunculkan isu bahwa nama Ronny tidak tercantum dalam surat suara. Situasi tersebut kemudian memicu protes hingga proses pemungutan suara sempat terhenti.

Kondisi itu membutuhkan respons cepat karena penghentian proses pemungutan suara dapat mengganggu tahapan yang telah ditentukan. Ketua KPPS kemudian berkoordinasi dengan PPS, PPK, dan KPU Kota Surakarta.

Dalam catatan buku, saat itu KPU melakukan uji petik terhadap surat suara yang belum digunakan untuk memastikan persoalan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan nama yang dimaksud tercantum sebagai Sylvester Ronny Kamtoro dalam daftar calon tetap.

Dari kejadian tersebut, pelajaran pentingnya bukan sekadar soal nama di surat suara. Satu informasi yang tidak diklarifikasi dengan cepat bisa berkembang menjadi persoalan besar di TPS. Karena itu, koordinasi berjenjang dan keputusan berbasis fakta menjadi bagian penting dalam menjaga proses pemungutan suara tetap berjalan.

Salah TPS, Salah Tempat, Tetap Harus Dicatat

Kejadian khusus lainnya berkaitan dengan pemilih yang salah masuk TPS di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Tipes.

Kedua TPS yang lokasinya berdekatan membuat seorang pemilih tidak memperhatikan dengan teliti TPS yang tercantum dalam surat undangan. Pemilih tersebut kemudian memberikan suara di TPS 2 meskipun namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih di TPS tersebut.

Persoalan baru diketahui ketika dilakukan penghitungan dan pengisian formulir C1. Dalam catatan buku, KPU, PPK, PPS, dan PPL kemudian mengambil langkah administratif dengan mencatat kejadian tersebut dan memasukkannya dalam kronologi kejadian khusus pada formulir C2.

Kejadian tersebut menjadi catatan evaluasi terhadap ketelitian KPPS, khususnya petugas yang bertugas melakukan pendaftaran dan memastikan pemilih memberikan hak pilih pada TPS yang sesuai.

Ketika Warga Tidak Sabar Menunggu Hasil

Dinamika lain juga tercatat di sejumlah TPS di Mojosongo. Berdasarkan monitoring dan pengawasan yang dicatat dalam buku, terdapat TPS yang melakukan proses rekapitulasi tidak sesuai urutan petunjuk pelaksanaan karena adanya desakan masyarakat yang ingin segera mengetahui perolehan suara DPRD Kota, khususnya Daerah Pemilihan Surakarta 3.

Di sinilah muncul istilah “halalisasi” yang menjadi bagian menarik dalam pembahasan. Membuka kotak suara bukanlah tindakan yang dapat dilakukan sembarangan. Proses pembukaan, penghitungan, dan rekapitulasi memiliki tata cara serta tahapan yang harus dipatuhi agar setiap suara tetap terlindungi dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Agus, berbagai cerita tersebut menunjukkan bahwa integritas pemilu tidak hanya diuji melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui keputusan-keputusan kecil di lapangan.

“Pemilu itu bukan hanya soal siapa yang mendapatkan suara paling banyak. Ada proses panjang yang harus dijaga, mulai dari surat suara dibuka, dihitung, dicatat, sampai direkap secara berjenjang,” menjadi pesan penting yang mengemuka dalam pembahasan.

Diskusi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi generasi muda untuk memahami bahwa transparansi pemilu bukan sekadar jargon. Setiap kejadian di TPS memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan publik.

Karena itu, untold story dalam buku tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bahwa penyelenggaraan pemilu membutuhkan ketelitian, transparansi, koordinasi, kecepatan merespons persoalan, dan integritas.

Bagi peserta dari Cipayung Plus, cerita-cerita tersebut juga membuka perspektif bahwa demokrasi elektoral tidak selalu berjalan mulus. Justru dari kejadian-kejadian di lapangan, publik dapat belajar bagaimana proses demokrasi dijaga agar tetap berada dalam koridor aturan.

Pada akhirnya, kotak suara bukan sekadar kotak tempat menyimpan surat suara. Di dalamnya ada kepercayaan publik. Maka ketika kotak suara dibuka, prosesnya harus memiliki alasan, prosedur, saksi, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Sebab dalam demokrasi, yang dijaga bukan hanya suara, tetapi juga kepercayaan di balik setiap suara.