Tingkatkan Kapasitas Layanan Informasi Publik, Bawaslu Kota Surakarta Ikuti Pembelajaran LMS Bawaslu RI
|
Surakarta – Bawaslu Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Pembelajaran Learning Management System (LMS) Bawaslu Republik Indonesia yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00–15.30 WIB tersebut diikuti oleh staf teknis yang membidangi data dan informasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Pembelajaran mengangkat tema "Hak atas Informasi dalam Pemilu dan Pemilihan" dengan narasumber Mas Arbain dan dimoderatori oleh Mas Faried. Materi difokuskan pada pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi kepemiluan sebagai salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan enam subtema utama yang menjadi landasan pemenuhan hak atas informasi pemilu dan pemilihan. Pembahasan diawali dengan dasar hukum yang mengatur keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai subjek hukum yang memiliki kewajiban memberikan layanan informasi, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, dijelaskan pula berbagai kewajiban badan publik penyelenggara pemilu, antara lain menetapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi, menyediakan dan mengumumkan informasi kepemiluan, melayani permohonan informasi, menyusun serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), hingga menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi apabila diperlukan.
Materi juga mengulas objek hukum informasi pemilu dan pemilihan, yaitu seluruh informasi yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang sedang berlangsung dan berada dalam penguasaan KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
Pada pembahasan mengenai kategori informasi, narasumber menjelaskan bahwa terdapat informasi yang wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat. Informasi tersebut meliputi tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan, serta sanksi; hasil setiap tahapan penyelenggaraan; prosedur dan sarana partisipasi publik; persyaratan calon dan pencalonan peserta pemilu maupun pemilihan; laporan setiap tahapan penyelenggaraan; serta informasi kepemiluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Bawaslu Kota Surakarta dalam kegiatan pembelajaran LMS ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam bidang pengelolaan data, informasi, dan pelayanan publik. Melalui peningkatan pemahaman mengenai hak atas informasi, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih optimal sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Kota Surakarta