Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kompetensi Pengelolaan Informasi Publik, Bawaslu Kota Surakarta Ikuti Pembelajaran LMS Bawaslu RI

Bawaslu Kota Surakarta saat mengikuti Pembelajaran Learning Management System (LMS) Bawaslu RI yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting

Bawaslu Kota Surakarta saat mengikuti Pembelajaran Learning Management System (LMS) Bawaslu RI yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting

Surakarta – Bawaslu Kota Surakarta terus berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan staf teknis yang membidangi data dan informasi pada Pembelajaran Learning Management System (LMS) Bawaslu RI yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan pembelajaran yang mengangkat tema "Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Pengelolaan PPID di Lingkungan Bawaslu (Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)" ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI dalam memperkuat kompetensi pengelola informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu.

Sebelum memasuki materi utama, penyelenggara menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan pembelajaran sebelumnya. Secara umum pelaksanaan LMS berjalan dengan baik, namun peserta tetap didorong untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi agar setiap kendala dalam proses pembelajaran dapat segera ditindaklanjuti secara optimal.

Materi disampaikan oleh Mas Arbain yang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa mekanisme keberatan kepada Atasan PPID menjadi tahapan yang wajib ditempuh sebelum sengketa informasi diajukan kepada Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa sengketa informasi dapat muncul ketika pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID maupun ketika permohonan keberatan tidak memperoleh tanggapan. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai substansi yang dapat menjadi dasar pengajuan sengketa informasi, mulai dari penolakan permintaan informasi, tidak tersedianya informasi berkala, pelayanan informasi yang tidak sesuai dengan permohonan, hingga keterlambatan penyampaian informasi kepada pemohon.

Pembelajaran juga membahas ketentuan batas waktu pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Untuk informasi yang bersifat umum atau kelembagaan, permohonan diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan atas keberatan. Sementara itu, untuk informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, permohonan harus diajukan paling lama tiga hari sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan. Narasumber turut menekankan bahwa hasil mediasi maupun putusan sengketa informasi tidak boleh membuka akses terhadap informasi yang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi diterima atau ditolaknya permohonan sengketa informasi, mekanisme administrasi penyelesaian sengketa, hingga peran strategis PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Diskusi tersebut memberikan gambaran praktis mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu sekaligus memperkuat pemahaman peserta terhadap prosedur penyelesaian sengketa informasi.

Melalui keikutsertaan dalam pembelajaran LMS ini, Bawaslu Kota Surakarta berharap kompetensi aparatur dalam pengelolaan informasi publik terus meningkat sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penguatan kapasitas ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Surakarta dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Humas Bawaslu Kota Surakarta