Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Dibuka, Bawaslu Surakarta Butuh 856 Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Apel Siaga Pengawasan bersama Panwascam, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024

Apel Siaga Pengawasan bersama Panwascam, Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS Tahun 2024

Surakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta membuka lowongan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sesuai kebutuhan TPS, Bawaslu Surakarta akan menerima Pengawas TPS sebanyak 856 orang untuk mengawasi TPS di Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Surakarta.

Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono mengatakan bahwa pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Kota Surakarta 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

"Sesuai SK Ketua Bawaslu RI nomor 301 tentang Juknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS Pilkada 2024, kami melalui pengawas kecamatan (Panwascam) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 856 yang tersebar di 54 Kelurahan di Kota Surakarta," kata Budi, Kamis (12/9/2024).

Pengumuman dan pendaftaran Pengawas TPS dimulai hari ini, Kamis, 12 September sampai 28 September 2024 mendatang.

Budi Wahyono menjelaskan, persyaratan mendaftar PTPS diantaranya; usia paling rendah 21 tahun,  berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di Kota Surakarta, sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, syarat lain harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Bagi warga masyarakat Surakarta yang ingin mendaftarkan diri dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar," terang Budi Wahyono.

Adapun honor sebagai Pengawas TPS, lanjut Budi,  pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 800 ribu.

Penulis dan Editor : Fifta Angga (Anggota Bawaslu Kota Surakarta)