Bawaslu Surakarta Ikuti Rapat PCM Rehabilitasi Gedung Eks SD Sumber 5
|
Surakarta – Bawaslu Kota Surakarta mengikuti Rapat Pre Construction Meeting (PCM) pekerjaan rehabilitasi Gedung Eks SD Sumber 5 yang diselenggarakan di Ruang Rapat SIMBG DPUPR Kota Surakarta, Senin (26/10/2026). Rapat ini membahas kesiapan teknis, penyesuaian desain, serta koordinasi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung.
Rapat dihadiri oleh Kepala DPUPR Kota Surakarta, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Sekretaris DPUPR Kota Surakarta, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Surakarta, Kepala Bawaslu Kota Surakarta, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Surakarta, serta konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan staf Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Surakarta.
Dalam rapat tersebut, penyedia memaparkan metode dan tahapan pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pembongkaran dan pembersihan, pekerjaan struktur dan pondasi baru, instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), hingga pekerjaan sanitasi, perbaikan lantai, dan pengecatan gedung.
Pembahasan juga mencakup evaluasi desain dan penataan ruang agar sesuai dengan kebutuhan operasional kantor. Salah satu poin yang dibahas adalah penyesuaian tata letak musola dan ruang podcast. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa ukuran dan tata letak musola tetap mengikuti desain awal, sedangkan penataan ruang podcast menyesuaikan ruang yang tersedia.
Selain itu, rapat membahas kebutuhan instalasi listrik dan fasilitas pendingin ruangan (AC). Kapasitas listrik kantor lama sebesar 5.500 watt diperkirakan belum mencukupi kebutuhan operasional gedung ke depan. Hal ini mempertimbangkan proyeksi penguatan kelembagaan Bawaslu Kota Surakarta sebagai satuan kerja (satker) dengan klasifikasi A, yang diperkirakan akan diikuti penambahan ASN dan pejabat kepala subbagian (Kasubbag) sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, peningkatan daya listrik perlu direncanakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan. Adapun peningkatan daya listrik tersebut direncanakan melalui pengadaan pada tahap berikutnya, sedangkan pekerjaan instalasi kelistrikan dan fasilitas instalasi AC tetap dilaksanakan sesuai lingkup kontrak rehabilitasi.
Terkait penataan ruang komisioner, pergeseran penyekatan belum termasuk dalam anggaran rehabilitasi tahun ini sehingga direncanakan untuk dianggarkan pada tahun berikutnya. Penyesuaian desain dan kebutuhan tambahan lainnya perlu mempertimbangkan porsi pekerjaan, volume, serta nilai kontrak yang telah disusun. Apabila terdapat usulan penambahan pekerjaan, perlu dilakukan evaluasi terhadap bagian pekerjaan lain yang memungkinkan untuk disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat juga menekankan pentingnya koordinasi antara konsultan perencana, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, terutama dalam penentuan material lantai dan warna cat. Sampel material dan warna cat perlu disepakati terlebih dahulu sebelum proses pembelian agar hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan pengguna gedung.
Melalui rapat PCM ini, diharapkan pelaksanaan rehabilitasi Gedung Eks SD Sumber 5 dapat berjalan secara terkoordinasi, sesuai dengan desain yang disepakati, lingkup kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku. Rehabilitasi tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya fasilitas perkantoran yang lebih baik bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kota Surakarta.
penulis dan editor:
humas bawaslu kota surakarta