Bawaslu Kota Surakarta Turunkan APK yang Melanggar Aturan
|
Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di awali dengan Apel Gabungan yang diikuti oleh Satpol-PP Kota Surakarta, Jajaran Panwaslu Kecamatan se- Kota Surakarta, Anggota TNI/Polri lingkup Kota Surakarta, Dinas Perhubungan, KESBANGPOL, dan BAPPENDA Kota Surakarta, serta Personil Linmas setiap kecamatan di Halaman Kantor Satpol-PP Kota Surakarta, pada Selasa (09/01/2024).
“kegiatan penertiban APK ini adalah kegiatan rutin yang sudah dilaksanakan sejak awal masa kampanye Pemilu dan akan terus berlanjut hingga berakhirnya masa kampanye nanti dan memasuki masa tenang”, ungkap Poppy Kusuma, Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, dalam amanatnya pada Apel Gabungan Penertiban APK.
Bawaslu melaksanakan kewenangannya dalam penindakan pelanggaran Pemilu dengan menertibkan APK yang di pasang di tempat dan lokasi yang melanggar. Disela-sela penertiban, Poppy Kusuma menjelaskan “jajaran Bawaslu Kota Surakarta bersama personil gabungan yaitu Satpol-PP, TNI-Polri, Dishub, dan Bappenda Kota Surakarta, serta Linmas, menertibkan APK melanggar yang dipasang di white area berdasarkan Keputusan KPU Kota Surakarta tentang tempat dan lokasi yang dilarang dipasangi APK di seluruh wilayah kecamatan di Kota Surakarta”.
Setelah melaksanakan apel, personil langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pelepasan/penurunan semua APK seperti baliho, spanduk dan reklame yang masih terpasang di tempat dan lokasi yang dilarang
Penulis dan Foto : Dwiki CH