Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surakarta Turunkan APK yang Melanggar Aturan

Apel Gabungan Penertiban APK

Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di awali dengan Apel Gabungan yang diikuti oleh  Satpol-PP Kota Surakarta, Jajaran Panwaslu Kecamatan se- Kota Surakarta, Anggota TNI/Polri lingkup Kota Surakarta, Dinas Perhubungan, KESBANGPOL, dan BAPPENDA Kota Surakarta, serta Personil Linmas setiap kecamatan di Halaman Kantor Satpol-PP Kota Surakarta, pada Selasa (09/01/2024).

“kegiatan penertiban APK ini adalah kegiatan rutin yang sudah dilaksanakan sejak awal masa kampanye Pemilu dan akan terus berlanjut hingga berakhirnya masa kampanye nanti dan memasuki masa tenang”, ungkap Poppy Kusuma, Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, dalam amanatnya pada Apel Gabungan Penertiban APK.

Penertiban APK

Bawaslu melaksanakan kewenangannya dalam penindakan pelanggaran Pemilu dengan menertibkan APK yang di pasang di tempat dan lokasi yang melanggar. Disela-sela penertiban, Poppy Kusuma menjelaskan “jajaran Bawaslu Kota Surakarta bersama personil gabungan yaitu Satpol-PP, TNI-Polri, Dishub, dan Bappenda Kota Surakarta, serta Linmas, menertibkan APK melanggar yang dipasang di white area berdasarkan Keputusan KPU Kota Surakarta tentang tempat dan lokasi yang dilarang dipasangi APK di seluruh wilayah kecamatan di Kota Surakarta”.

Pelaksanaan Apel Penertiban APK di Kantor Satpol PP

Setelah melaksanakan apel, personil langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pelepasan/penurunan semua  APK seperti baliho, spanduk dan reklame  yang masih terpasang di tempat dan lokasi yang dilarang

Penertiban APK

 

 
 

Penulis dan Foto : Dwiki CH