Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surakarta Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan secara Daring

Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Surakarta saat mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting

Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Surakarta saat mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting

Surakarta – Bawaslu Kota Surakarta mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sebagai upaya menyamakan persepsi dalam pengelolaan dana hibah non pemilihan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 98/HK.01.00/K1/05/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non Pemilihan.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas perencanaan dan penganggaran dana hibah, mewujudkan keseragaman tata kelola, memperkuat akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran, serta mengoptimalkan pengelolaan dana hibah non pemilihan di lingkungan Bawaslu.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa dana hibah non pemilihan merupakan dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan prioritas sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang belum dapat dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemanfaatannya meliputi pengadaan sarana dan prasarana, pemeliharaan gedung kantor, serta dukungan operasional pada daerah dengan kondisi geografis tertentu, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Materi sosialisasi juga menguraikan tahapan pengelolaan dana hibah non pemilihan yang meliputi proses persiapan, perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga pelaporan. Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Bawaslu.

Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengajuan dana hibah. Pengajuan dilakukan berdasarkan kebutuhan prioritas yang tidak tersedia atau belum mencukupi dalam APBN, disertai kerangka acuan kerja dan rencana anggaran yang terukur. Selanjutnya usulan akan melalui tahapan penelitian, reviu, serta persetujuan sebelum dapat direalisasikan.

Pada aspek pertanggungjawaban, narasumber menegaskan pentingnya penyusunan rekapitulasi penggunaan dana yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah. Seluruh transaksi wajib dicatat melalui aplikasi SAKTI dan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pedoman tersebut juga memperkuat aspek pengawasan dan pengendalian melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), monitoring, evaluasi berkelanjutan, serta pengawasan oleh unit pengawasan internal Sekretariat Jenderal Bawaslu yang dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Surakarta berkomitmen untuk mengimplementasikan Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non Pemilihan secara konsisten sebagai upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.