Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Kota Surakarta Terpilih Periode 2024-2029

joss

Anggota Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma (Baju biru) melakukan foto bersama sesaat setelah menerima salinan Keputusan KPU Surakarta tentang Perolehan Kursi dan Penetapan calon DPRD Surakarta terpilih dalam Pemilu 2024, Kamis (2/5) di Kantor KPU Kota Surakarta. 

Surakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta resmi menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD Kota Surakarta  terpilih, pada Rapat Pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Surakarta, Kamis 2 Mei 2024 sore.
Penetapan anggota DPRD Kota Surakarta terpilih Periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Surakarta, Walikota Surakarta Gibran, Porkompimda, Pers dan peserta Partai Politik 2024.


Hasilnya ada 45 Anggota DPRD yang ditetapkan. Terdiri dari PKB 2 kursi, Gerindra 4 kursi, PDI Perjuangan 20 kursi, Golkar 4 kursi, PKS 7 kursi, PAN 3 kursi,  PSI 5 kursi. Dengan demikian total 45 kursi anggota DPRD kota Surakarta.

poppy kusuma

Sedangkan untuk penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu merujuk pada Pasal 191 jo 420 Undang-Undang 7 tahun 2017 dimana pembagian suara sah setiap parpol dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1,3,5,7 dan seterusnya.

Berikut merupakan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu anggota DPRD Kota Surakarta dalam Pemilu Tahun 2024 dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Surakarta dalam Pemilu 2024. 

https://drive.google.com/file/d/18JXHNXRcBouQDkLZxPU-Mmo-RbCpGDf4/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1u1J9b0aB086jUsjPgjOplmX1sLhc8-jf/view?usp=sharing