Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Surakarta Awasi Ketat Penyelenggaraan Tes CAT 165 Calon PPK

Joss

Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Surakarta Fifta Angga Hidayat mengawasi langsung tes CAT calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Ruang Komputer SMK Negeri 2 Kota Surakarta, Senin (6/5/2024).

Bawaslu Kota Surakata,Jawa Tengah - Jajaran Anggota dan Staf Pelakasana Teknis Bawaslu Kota Surakarta melakukan pengawasan langsung pelaksanaan tes tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tes tersebut diselenggarakan KPU Kota Surakarta di ruang komputer SMK Negeri 2 Kota Surakarta, Senin (6/5).

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, dan Diklat, Fifta Angga Hidayat mengatakan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Surakarta yakni untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan regulasi.


Sebanyak 165 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti tes tertulis yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Senin (6/5/2024).


Dalam kegiatan tes yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sesi kedua pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB  Peserta seleksi tertulis harus menyelesaikan soalnya sebanyak 75 soal dalam waktu lebih-kurang 90 menit .


Nilai yang diperoleh para peserta tes tertulis dapat langsung diketahui karena pengumuman hasilnya langsung ditempel di depan ruangan pada hari yang sama.
Nantinya, peserta yang mengikuti seleksi tertulis itu dijaring kembali menjadi 15 orang dengan persebaran 3 orang untuk tiap kecamatan dan harus mengikuti wawancara yang akan digelar pada 11-13 Mei 2024.

pak agus dan Bu POp


Namun, sebelum tahap wawancara, ada tahap tanggapan masyarakat yang akan digelar pada 4-10 Mei 2024. Di mana, pada tahap ini masyarakat boleh mengadukan ke KPU Solo apabila merasa kurang berkenan atau tidak puas dengan hasil seleksi.


Dari pengumuman hasil tes diketahui nilai tertinggi yang diraih calon anggota PPK pada sesi satu nilai tertinggi 60 dan nilai terendah 29 dan Untuk sesi dua nilai tertinggi 56 dan nilai terendah 30.


Bawaslu Kota Surakarta masih terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam rangka untuk memastikan ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc, Keterpenuhan persyaratan menjadi Penyelenggara Adhoc, keterpenuhan kuota pada badan Adhoc dan pemperhatikan 30% Keterwakilan perempuan sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Surakarta