Bawaslu Surakarta Terima Konsultasi Komunitas Debat Fakultas Hukum UNS Bahas E-Rekap Pemilu
|
Solo — Bawaslu Kota Surakarta menerima kunjungan konsultasi dari Komunitas Debat Fakultas Hukum (KDFH) Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait persiapan mengikuti Brawijaya Law Debate Competition (BLDC) 2026. Konsultasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Surakarta, Rabu (30/9/2026), tersebut membahas mosi perdebatan mengenai penerapan sistem rekapitulasi suara elektronik (e-Rekap) dalam pemilu.
Konsultasi tersebut diajukan melalui surat Nomor 437/UN27.03/E15/2026 tertanggal 29 September 2026. KDFH UNS meminta konsultasi kepada Bawaslu Kota Surakarta, khususnya Agus Sulistyo, untuk memperoleh pemahaman teknis dan perspektif kepemiluan terkait mosi “Peralihan Penuh ke Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (E-Rekap) dan Penghapusan Rekapitulasi Manual Berjenjang dalam Pemilu.”
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi antara penyelenggara pengawasan pemilu dan mahasiswa hukum untuk membedah isu kepemiluan dari perspektif regulasi, teknis penyelenggaraan, serta pengawasan.
Dalam konsultasi, pembahasan diarahkan pada bagaimana sistem rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi, sekaligus tetap menjamin prinsip transparansi, akurasi, akuntabilitas, dan dapat diawasi oleh publik.
Agus Sulistyo menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu perlu diikuti dengan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pengawasan. Digitalisasi dalam proses pemilu pada satu sisi dapat memberikan kemudahan dan efisiensi, namun di sisi lain juga perlu diimbangi dengan mekanisme pengamanan serta pengawasan yang memadai.
“Teknologi dalam pemilu harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat proses demokrasi. Karena itu, ketika membahas e-Rekap, tidak hanya soal seberapa cepat proses rekapitulasi dilakukan, tetapi juga bagaimana memastikan proses tersebut transparan, akurat, dapat diaudit, dan tetap memiliki mekanisme pengawasan,” jelas Agus dalam diskusi.
Menurutnya, perdebatan mengenai penghapusan rekapitulasi manual berjenjang juga perlu melihat berbagai aspek secara menyeluruh. Sistem rekapitulasi tidak hanya berkaitan dengan proses penghitungan, tetapi juga menyangkut mekanisme koreksi apabila terjadi perbedaan data, akses terhadap informasi, serta ruang bagi peserta pemilu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Bagi KDFH UNS, konsultasi tersebut menjadi kesempatan untuk memperdalam materi sebelum mengikuti kompetisi debat. Perspektif dari Bawaslu diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami isu e-Rekap tidak hanya dari sudut pandang teori hukum, tetapi juga dari pengalaman praktis pengawasan pemilu.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya ruang dialog antara Bawaslu dan kalangan akademik maupun mahasiswa. Diskusi kepemiluan tidak hanya menjadi bagian dari persiapan kompetisi, tetapi juga dapat menjadi sarana memperluas literasi demokrasi dan kepemiluan di lingkungan perguruan tinggi.
Bawaslu Kota Surakarta terus membuka ruang komunikasi dan edukasi kepemiluan dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa. Kolaborasi semacam ini diharapkan dapat mendorong lahirnya diskusi kritis mengenai penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Humas