Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terapkan Program CERMAT untuk Perkuat Monitoring dan Akuntabilitas Kinerja Pimpinan

suasana rapat terkait Program CERMAT (Cermin Monitoring dan Akuntabilitas Tugas) bagi jajaran pimpinan Bawaslu di tingkat provinsi serta kabupaten/kota

suasana rapat terkait Program CERMAT (Cermin Monitoring dan Akuntabilitas Tugas) bagi jajaran pimpinan Bawaslu di tingkat provinsi serta kabupaten/kota

SURAKARTA – Bawaslu Republik Indonesia menerapkan Program CERMAT (Cermin Monitoring dan Akuntabilitas Tugas) bagi jajaran pimpinan Bawaslu di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Program ini menjadi instrumen untuk memantau kinerja utama sekaligus mendokumentasikan aktivitas harian pimpinan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Program CERMAT dilakukan melalui dua instrumen utama, yakni Indeks Kinerja Utama (IKU) dan LogBook Kegiatan. Melalui kedua instrumen tersebut, setiap pimpinan dapat mencatat target, realisasi kinerja, serta aktivitas yang dilakukan dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Pada bagian IKU, pimpinan memasukkan indikator kinerja utama sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap indikator diberikan bobot hingga total keseluruhan mencapai 100 persen. Realisasi kinerja kemudian dapat dipantau melalui sistem CERMAT.

Sementara itu, LogBook Kegiatan digunakan untuk mencatat pekerjaan dan agenda pimpinan secara harian. Pengisian logbook mencakup tanggal, waktu pelaksanaan, jenis kegiatan, judul kegiatan, uraian kegiatan, hasil atau output, serta dokumentasi sebagai bukti pendukung.

Melalui sistem tersebut, aktivitas pimpinan tidak hanya tercatat sebagai agenda, tetapi juga dilengkapi dengan eviden kegiatan. Dokumentasi pendukung dapat dilampirkan dalam sistem sehingga aktivitas yang dilakukan memiliki bukti yang dapat ditelusuri.

CERMAT juga menyediakan fitur kalender yang memungkinkan aktivitas pimpinan dipantau berdasarkan waktu pelaksanaan. Kegiatan yang telah dimasukkan akan tercatat dalam kalender dan dapat menjadi gambaran aktivitas pimpinan dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Pengisian LogBook dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap aktivitas tercatat secara aktual. Sistem CERMAT memberikan batas waktu pengisian kegiatan secara mundur maksimal 14 hari sehingga pencatatan diharapkan dilakukan secara rutin dan tidak ditunda.

Penerapan CERMAT di lingkungan Bawaslu menjadi bagian dari upaya memperkuat monitoring, dokumentasi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pimpinan. Data yang tercatat dalam sistem dapat menjadi bahan untuk melihat capaian kinerja sekaligus mendukung penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Dengan adanya CERMAT, pelaksanaan tugas pimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan dapat terdokumentasi secara lebih sistematis, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Program ini sekaligus mendorong budaya kerja yang tertib dalam pencatatan kinerja dan aktivitas kelembagaan.

Penulis: Fifta Angga