Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Surakarta Sampaikan Saran Perbaikan pada Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026

Bawaslu Kota Surakarta menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026

Bawaslu Kota Surakarta menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026

Surakarta, 30 September 2026 – Bawaslu Kota Surakarta menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Selasa (30/9/2026), di Aula Kantor KPU Kota Surakarta.

Rapat pleno yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Kota Surakarta, Kodim 0735/Surakarta, Polresta Surakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Wilayah VII, Rutan Kelas I A Surakarta, Griya PMI, serta perwakilan partai politik.

Dalam paparannya, KPU Kota Surakarta menyampaikan hasil pencermatan data pemilih pada Triwulan III Tahun 2026. Dari 44 data yang dilakukan pencermatan, terdapat 19 pemilih laki-laki dan 25 pemilih perempuan yang seluruhnya merupakan pemilih luar negeri. Selain itu, ditemukan 43 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tercatat sebagai pemilih di luar negeri serta satu pemilih yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan, jumlah pemilih PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Kota Surakarta sebanyak 455.719 pemilih, terdiri atas 221.384 pemilih laki-laki dan 234.335 pemilih perempuan yang tersebar di 5 kecamatan dan 54 kelurahan.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Surakarta melalui Anggota Bawaslu, Agus Sulistyo, menyampaikan sejumlah saran perbaikan terhadap data pemilih. Bawaslu mencatat terdapat 45 data pemilih berdasarkan NIK yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut karena beberapa data tidak ditemukan dalam basis data setelah dilakukan pengecekan oleh KPU. Bawaslu juga menyampaikan tambahan saran perbaikan berupa tujuh data pemilih lengkap untuk ditindaklanjuti guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Surakarta menjelaskan bahwa tujuh data yang disampaikan Bawaslu belum dapat dieksekusi pada saat rapat pleno karena Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk Triwulan III telah ditutup. KPU menyatakan menerima seluruh masukan Bawaslu dan akan melakukan pengecekan serta menindaklanjutinya pada tahapan PDPB Triwulan IV. Masukan tersebut juga akan dicantumkan dalam Berita Acara untuk diproses secara berjenjang pada tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Disdukcapil Kota Surakarta menyampaikan bahwa cakupan perekaman KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula, telah mencapai 46 persen. Terkait data yang disampaikan Bawaslu dan tidak ditemukan dalam basis data, Disdukcapil meminta agar data tersebut disampaikan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Rapat pleno kemudian dilanjutkan dengan pencatatan masukan Bawaslu dalam Berita Acara serta penandatanganan Berita Acara oleh KPU Kota Surakarta. Berita Acara selanjutnya diserahkan kepada para pemangku kepentingan yang hadir.

Bawaslu Kota Surakarta terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III

Penulis dan Foto: humas bawaslu kota surakarta